Kedua Tersangka Saat Diamankan Di Mapolres Tapteng TAPTENG NEWS – JAM 12.00 WIB
Sat Reskrim Polres Tapteng berhasil meringkus 2 orang laki-laki pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor), pada Rabu malam (20/1/2021).
Kapolres Tapteng, AKBP Nicolas Dedy Arifianto, melalui Kasubbag Humas, AKP Horas Gurning, Jum’at (22/1), menyebutkan, pelaku berinisial A (23) dan JTB alias B (31). Kedua pelaku ini berdomisili di Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Dijelaskannya, bahwa semula Satreskrim Polres Tapteng menerima laporan dari D E S (25), yang merupakan pemilik sepeda motor (korban).
Semula kata Gurning, korban memarkirkan sepeda motor miliknya didalam pekarangan cafe atau rumah opung di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Pondok Batu, pada Minggu Malam (17/1). Kemudian korban masuk kedalam rumah tersebut untuk beristirahat.
“Namun pada hari Senin (18/1), sekira jam 09.00 WIB, ketika korban terbangun dan melihat septor miliknya sudah tidak ada lagi (hilang) dicuri orang lain,” jelasnya.
Atas laporan tersebut, personil Sat Reskrim Polres Tapteng melakukan penyelidikan dan didapat informasi bahwa yang diduga pelaku pencurian septor tersebut adalah seorang laki-laki berinisial A.
“Tersangka A ditangkap di sebuah warnet di kota Sibolga, dan perkembangan hasil lidik mengarah pada J T B alias B,” bebernya.
Kepada Polisi, kedua tersangka ini mengaku telah menjual septor curian tersebut kepada seorang laki-laki di Desa Hutaraja, Kecamatan Muara Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).
Barang bukti septor tersebut diketemukan dibelakang rumah yang diduga sebagai pembeli, septor ditutupi terpal dan bodinya sudah dibuka.
“Namun rumah si pembeli dalam keadaan kosong. Team memeriksa fisik kendaraan berupa cek nomor mesin dan nomor rangka septor dan hasilnya sesuai dengan septor yang dicuri,” ungkapnya.
Selanjutnya personil Opsnal Sat Reskrim Polres Tapteng membawa kedua tersangka beserta barang bukti ke Mapolres Tapteng guna proses sidik lebih lanjut. (ful)
Tidak ada komentar