Sat Reskrim Polres Sibolga Amankan Pelaku Pencurian

Daerah, Sibolga1067 Dilihat

SIBOLGA NEWS – JAM 02.00 WIB

ZS alias K (36) warga Jalan Santeong, Kelurahan Pancuran Gerobak, kota Sibolga ditangkap Sat Reskrim Polres Sibolga karena ketahuan mencuri.

Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja melalui Kasi Humas Polres Sibolga IPTU R. Sormin dalam keterangan tertulisnya, Kamis (5/8/2021) menerangkan setelah menerima laporan dari Chandra Syahputra Panggabean (40), dimana ketika berada di desa Lopian, Tapteng mendapat telpon dari tetangga yang menyatakan pintu rumah terbuka.

“Setelah saksi kembali kerumah melihat 1 unit CPU komputer, 1 unit printer, 1 set blender, 7 lusin piring, 5 lusin gelas, 1 unit digital parabola, 1 buah kuali, 1 buah dandang, 1 buah presto, 3 set dandang, 1 buah tape mobil dan beberapa pakaian tidak ada sehingga saksi dirugikan sekitar Rp 4.000.000,” kata Sormin.

Dijelaskan Sormin, personil Sat Reskrim Polres Sibolga telah mengamankan seorang laki-laki dan menyita 35 piring keramik warna putih, 1 buah talam standles,1 potong celana panjang warna putih merk Valman, 1 potong baju kaus warna hitam merk Rider.

“Tersangka pernah dihukum kasus Narkotika tahun 2013 dihukum selama 1,5 tahun di Lapas Tukka telah berumahtangga status duda belum punya anak, pencurian dilakukan tersangka bersama dengan seorang laki-laki yang tidak diketahui identitasnya dan dikenal tahun 2019,” jelasnya

Lebih lanjut dijelaskannya, pencurian dilakukan tersangka dengan cara membuka dinding kayu belakang rumah dengan menggunakan tangan dan kemudian membawa barang hasil curian kerumah tersangka secara diangsur-angsur.

“Pakaian dan rok dijual tersangka pada seorang wanita (identitas telah dikantongi) dengan harga Rp.140.000 dan LNB parabola dijualkan oleh teman tersangka seharga Rp 75.000,” sebutnya

Tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 4e,5e Subs pasal 362 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. (riz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *