Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Rawa Makmur Dibekuk Polisi di Terminal Sibolga

Daerah, Tapanuli Tengah1025 Dilihat

TAPTENG NEWS – JAM 11.00 WIB

Satreskrim Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) menangkap mantan Kepala Desa (Kades) Rawa Makmur Kecamatan Kolang, Tapanuli Tengah.

Mantan kades berinisial RSP tersebut ditangkap lantaran tersandung kasus korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2016 lalu, dengan kerugian negara mencapai Rp 280 juta lebih.

“Perkara, tindak Pidana Korupsi terkait pekerjaan jalan sirtu di Dusun II dan III Desa Rawa Makmur Kecamatan Kolang Kabupaten Tapanuli Tengah yang terjadi sejak bulan Nopember 2016 sampai dengan bulan Desember 2016,” kata Kapolres Tapteng AKBP Sukamat melalui Kasat Reskrim AKP Dody Nainggolan dalam siaran pers yang diterima, Senin (22/7) sekira jam 11.00 Wib.

Pria berusia 34 tahun ini diamankan Polisi saat berada di terminal Sibolga, Minggu (21/7) dan sedang dalam penanganan Subdirektorat III/Tindak Pidana Korupsi Polres Tapteng.

Tersangka, diduga melanggar pasal 2 Ayat (1) subs Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan UU RI nomor 31 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancama kurungan penjara minimal 5 tahun.

“Iya (korupsi dana desa) ancaman penjara diatas lima tahun,” sebut AKP Dody Nainggolan saat dikonfirmasi. (ben)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *