Polres Taput Ungkap 3 Kasus Kejahatan dan Narkoba Sepanjang September

Daerah, Sumut, Taput346 Dilihat

TAPUT NEWS – JAM 16.06 WIB

Kapolres Tapanuli Utara, AKBP Ronald FC Sipayung SH.SIK.MH di dampangi Kabag Ops Kompol H. Sihombing, Kasat Reskrim AKP Jonser Banjarnahor dan Kasat Narkoba AKP Razoki Harahap memaparkan tiga kasus yang berhasil diungkap selama September 2021.

Hal tersebut di sampaikan Kapolres Taput kepada sejumlah wartawan saat pres relise dengan sejumlah wartawan di Mapolres Taput. Sabtu (25/9/2021).

Kasus pertama yang berhasil diungkap adalah pencurian dengan pemberatan/Curanmor dan berhasil menangkap tiga orang tersangka yakni RSG (18) warga Jalan Selando, Kecamatan Medan Amplas, SS (15) warga Desa Parbaju Julu, Kecamatan Tarutung dan RS (15) warga Desa Parbubu I, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Taput.

“Dari tangan ke tiga tersangka ini, polisi berhasil menyita BB sebanyak tujuh unit sepeda motor berbagai macam jenis dari hasil pencurian. Sedangkan barang bukti yang lain berhasil disita adalah kunci T dan Kunci L yang dipergunakan saat beraksi,” tuturnya.

Dari keterangan ketiga tersangka, mereka sudah beraksi melakukan pencurian di wilayah Taput sebanyak sebelas kali.

Seluruh hasil kejahatannya di jual oleh tersangka RSG ke luar wilayah Taput. Mereka ini sudah merupakan suatu jaringan yang sengaja di komandoi oleh RSG dan RSG, merekrut team eksekusi di bawah umur karena ada aturan khusus yang meringankan apabila tertangkap.

Mereka berhasil di tangkap team opsnal Polres Taput, Selasa ( 21/9/2021) dari kediaman masing-masing.

Kasus yang kedua, berhasil diungkap adalah kekerasan fisik dengan melakukan pembakaran terhadap kakak ipar dan anak kandung nya yang dilakukan oleh IL (39) warga Desa Lubis, Kecamatan Pagaran Taput, terhadap kakak ipar nya dan mengena pada anak kandung nya.

Korban dalam hal ini yaitu Mawar Fransiska Sitohang (44) warga Desa Sihotang Hasugian, Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasundutan dan YP (10) Anak kandung nya sendiri.

Peristiwa ini terjadi Jumat tanggal 25 Juni 2021 di rumah tersangka sendiri dimana kakak ipar nya berkunjung kerumah nya.

Dari keterangan tersangka dianya nekat melakukan hal tersebut kepada kakak ipar nya (Kakaķ kandung istrinya), karena tersangka kesal dengan kakak ipar nya yang selalu menyuruh istri tersangka untuk meminjami uang dari Pinjol juga dari tetangga-tetangga untuk kebutuhan nya sendiri.

Atas kekesalan itu, ia nekat menyiram bensin ke tubuh kakak ipar nya yang sedang tidur dirumah nya dan menghidupkan mancis sehingga terbakar mulai dari bagian paha hingga kaki.

Saat itu, kakak ipar nya tidur bersama dengan anak tersangka, sehingga rembesan api mengenai anak nya sendiri.

Setelah melakukan aksinya, tersangka melarikan diri pada tanggal 21/9/ 2021 berhasil di tangkap team opsnal Polres Taput.

Sedangkan kasus ketiga
Pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu dengan Tersangka yakni Tulus Fielix Bona Risky alias Tulus (19 ) warga Jalan S. Dis. Sitompul, Kelurahan Hutatoruan XI, Kecamatan Tarutung, Taput.

Barang Bukti yang disita dari tangan tersangka 20 (Dua puluh) paket narkotika jenis sabu-sabu.

Ini berhasil di tangkap Selasa (21/9/2021) dari kediaman nya bersembunyi di dalam kamar.

Semua kasus ini masih dalam pemeriksaan untuk pengembangan, dan berkas perkaranya akan segera di kirim ke Kejaksaan,” pungkasnya. (Jaurat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *