Polres Taput Tangkap 5 Pemain Mesin Judi Jackpot

Daerah, Sumut, Taput474 Dilihat

TAPUT NEWS – JAM 14.23 WIB

Unit Reskrim Polsek Siborongborong Polres Tapanuli Utara berhasil mengamankan tiga unit mesin judi jenis Jackpot atau dindong dari dua tempat berbeda.

Selain mesin judi, lima orang tersangka pemain judi turut diamankan yaitu PP (41) warga  Panalasa Desa Sitoluama, Kecamatan Lagu Boti, Kabupaten Toba GT (50) warga Jalan Sanif, Kelurahan Pasar Siborongborong DS (33) warga Desa Parik Sabungan, DS (45) warga Desa Parik Sabungan dan S Siringoringo (36) warga Desa Silando Muara.

Kapolres Taput AKBP, Ronald FC Sipayung SH.SIK.MH mengatakan mesin judi tersebut diamankan dari dua lokasi berbeda dari rumah warga, pada Kamis (21/10/2021).

“Dari hasil penangkapan, kita mengamankan lima orang tersangka yang sedang asyik bermain mesin judi,” katanya Kapolres saat konferensi pers di Polres Taput. Jumat (22/10/2021).

Dijelaskan Kapolres, Dua mesin jackpot tersebut diamankan dari rumah warga di Jalan Sipahutar, Desa Lobu Siregar I, Kecamatan Siborongborong dan satu unit diamankan dari jalan Bandara Silangit Desa Parik Sabungan Kecamatan Siborongborong.

“Penangkapan ini kita lakukan sebagai bukti keseriusan kita untuk menghentikan segala jenis permainan judi khusus nya judi yang menggunakan mesin,” jelasnya.

Dari hasil penangkapan, kita menemukan barang bukti berupa, 300 keping koin merk MG yang digunakan untuk mengoperasikan mesin, 3 buah mesin Judi Jenis Jack Pot/dindong, 2 lembar uang pecahan Rp. 20.000 dan 1 lembar uang pecahan 50.000

“Barang bukti dan tersangka saat ini diamankan di Polsek Siborongborong untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Turut hadir dalam kegiatan konferensi pers tersebut, Wakapolres Kompol J. Sitompul SH, Kasat Reskrim AKP J Banjarnahor, Kapolsek Siborongborong AKP B. Silalahi KBO Reskrim IPTU H. Hutagalung dan Kanit Reskrim Polsek Siborongborong IPTU J. Sianturi. (Jaurat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *