TAPTENG NEWS – JAM 10.00 WIB
Terkait Surat Pengadilan Negeri Sibolga Kelas II Nomor : W2.U9.317.HK.02/1/2022, tanggal 20 Januari 2022, perihal Permintaan Bantuan Pengamanan dalam rangka Eksekusi Tanah dalam perkara Perdata Nomor 5/Pdt.Eks/2018/ PN SBG Jo Nomor 8/Pdt.G/2015/PN Sibolga.
Polres Tapanuli Tengah berikan pengamanan humanis sesuai Surat Perintah Kapolres Tapteng dalam rangka Eksekusi atas sebidang tanah dan bangunan, Tanah di Jalan Kolonel Bangun Siregar – AMD Desa Sitio-tio Hilir, Kecamatan Pandan Tapteng, Rabu (16/2/2022)
Kegiatan pengamanan dipimpin oleh Kabag Ops Polres Tapteng Kompol Yengki dengan melibatkan personil TNI Polri, dan dihadiri oleh Kepala Desa Sitiotio, Juru Sita PN Sibolga, BPN Tapteng, Ketua Panitera PN Sibolga, petugas PLN dan pemohon Eksekusi EN. Hutagalung didampingi Kuasa hukum serta saksi dan keluarga termohon sita eksekusi.
Eksekusi tersebut diawali rapat Koordinasi antara pihak Kepolisian, Panitera PN Sibolga Kepala Desa dan pihak terkait sebelum pelaksanaan eksekusi, Kabag Ops menekankan dalam pelaksanaan eksekusi nantinya tindakan kita sebagai anggota Polri dalam melaksanakan tugas pengamanan harus sesuai SOP dan profesional.
Kabag Ops juga berharap dalam hal menyampaikan himbauan kepada pihak termohon agar selalu menjaga etika dan humanis sehingga tidak menimbulkan kericuhan dan emosi.
Kegiatan Sita Eksekusi berjalan dengan aman dan terkendali dengan pengamanan secara terbuka dan tertutup oleh Personil Polri sebanyak 43. (Putra)






