Dua Mantan Residivis Gilir ABG di Taput, 1 Ditangkap Dan 1 Masih Diburon

Daerah, Sumut, Taput1100 Dilihat

TAPUT NEWS – JAM 22.30 WIB

Jubel Friden Sihite (32) warga Siualuomppu, Desa Siraja Oloan, Kecamatan Tarutung dan Bepin Lumbantobing warga Lumban jurjur, Desa Aek Siansimun, Kecamatan Tarutung Kabupaten Taput melakukan pemerkosaan secara bersama-sama terhadap anak di bawah umur yaitu RUBM (17).

Peristiwa tersebut terjadi Jumat (15/4/2022) sekitar jam 22.30 Wib, di Sebuah Gubuk di Desa Aek Siansimun Tarutung, Taput.

Kapolres Taput AKBP Ronal Sipayung, SH. SIK.MH Melalui Kasi Humas Aiptu Walpon Baringbing membenarkan peristiwa pemerkosaan tersebut saat dikonfirmasi wartawan, Senin (18/4/2022).

Dijelaskan, setelah kita menerima pengaduan dari orang tua korban RM Sabtu (16/4/2022) tim opsnal Reskrim langsung bergerak mengejar pelaku sehingga satu tersangka atas nama Jubel Friden Sihite berhasil kita tangkap hari itu juga, sedangkan satu tersangka lagi atas nama Bepin Lumbantobing melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran kita.

Dari keterangan korban, kronologis peristiws tersebut, Jumat (15/4/2022) sekira jam 22.00 wib, korban bersama pacarnya RHMS (17) sedang duduk-duduk di Tanggul Sungai Aek Sigeaon Tarutung.

Tiba-tiba kedua tersangka mendatangi korban dan mengaku sebagai petugas Sat Pol PP mengancam korban dengan mengatakan.

“Ngapain kamu disini malam-malam,” kata pelaku menambahkan kami dari Sat Pol PP ayo kamu saya bawa sekarang ke kantor Sat Pol PP.

Atas ancaman kedua tersangka, korban dan temannya jadi ketakutan sehingga perintah tersangka di ikuti korban.

Pertama sekali tersangka Jubel Friden Sihite membonceng RHMS naik sepeda motor dan membawanya ke depan kantor Satpol PP dan menurunkan nya agar seolah-olah mereka benar Satpol PP. Tersangka Bepin Lumbantobing tetap menjaga korban di Tanggul Sungai.

Setelah tersangka Jubel Friden Sihite meninggalkan RHMS di depan kantor Satpol PP, tersangka kembali menjemput korban dan temannya ke tanggul lalu dengan berboncengan tiga kedua tersangka membawa korban ke suatu gubuk di desa Aek Siansimun tersebut.

Setelah tiba di gubuk, kedua tersangka pun mengancam korban agar tidak berteriak dan memperkosanya secara bergiliran.

Setelah nafsu bejat kedua tersangka terlampiaskan, korban pun diantar kembali ke tempat semula ditanggul tersebut sendirian.

Lalu pagi harinya korban menceritakan peristiwa tersebut kepada keluarga nya sehingga orang tua korban pun melapor ke Polres Taput.

Kedua tersangka ini memang sudah residivis dan sering keluar masuk, tersangka Bepin Lumbantobing sudah pernah melakukan pembunuhan seorang Gadis di Taput dan dihukum 18 tahun.

Sedangkan Jubel Friden Sihite juga sudah pernah terlibat kasus perampokan dan pembunuhan toke getah di Sidempuan dan di hukum 20 tahun penjara. Setelah mereka keluar lalu melakukan kejahatan kembali.

“Saat ini tersangka Jubel Friden Sihite sudah kita tahan di Polres Taput sedangkan tersangka Bepin Lumbantobing masih dalam pengejaran kita,” terang Walpon Baringbing. (TP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *