TAPTENG NEWS- JAM 17.04 WIB
Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Sibolga–Tarutung Km 2, Kelurahan Hutabarangan, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga, Sumatera Utara.
“Terduga pelaku pengedar narkoba ini adalah berinisial RS alias J, profesinya sebagai supir, kita tangkap berdasarkan informasi dari masyarakat,” jelas Kasi Humas Polres Tapteng, AKP H. Gurning pada wartawan, Minggu (21/5/2023).
Gurning menyebutkan, barang bukti yang berhasil diamankan petugas yakni sebanyak 2,22 gram narkoba sabu-sabu, satu unit Handphone, dan timbangan elektrik.
“Adapun semua barang bukti kita temukan di sebuah tas tangan berwarna cokelat, berisi satu paket sedang dan tujuh paket kecil sabu-sabu yang masing-masing terbungkus dalam plastik bening,” sebutnya.
Kepada petugas, terduga pelaku mengakui barang bukti miliknya diperoleh dari inisial BS. “Kami mengharapkan partisipasi masyarakat dalam pemberantasan narkotika ini dengan cara memberikan informasi kepada kami dan sumber akan dirahasiakan,” pintanya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, terduga pelaku RS dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tapteng guna diproses lebih lanjut. (Rizki)






