Gubernur Sumut Dukung Perda Kawasan Tanpa Rokok

Sumut874 Dilihat

Sumut News – Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi mendukung pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok. Perda tersebut diharapkan mampu melindungi masyarakat yang tidak merokok menjadi perokok pasif dan mengurangi perokok aktif.

Hal itu disampaikan Edy saat kegiatan Advokasi Perda KTR di Aula Raja Inal Siregar (RIS), Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Kamis (25/5/2023). Ia menilai, kebiasaan masyarakat Sumut merokok cukup lama menjadi perhatiannya dilansir dari Waspada online.

Mantan Pangkostrad ini mengakaui, dari sebelumnya adalah perokok aktif yang bisa menghabiskan rokok delapan bungkus per hari. Namun memutuskan
berhenti total merokok di tahun 2005.

“Saya bisa habiskan rokok 8 bungkus perhari dulu, terutama setelah saya lulus dari akademi, tahun 2005 saat pangkat saya Letkol saya benar-benar berhenti, makanya sekarang saya kesal sama perokok, terutama yang tidak tahu tempat, sehingga merugikan orang lain,” kata Edy.

Menurut Edy, hal yang lebih penting dalam mengurangi perokok dan melindungi masyarakat menjadi perokok pasif adalah implementasi di lapangan. Di beberapa daerah, menurutnya merokok di ruang publik atau di dalam gedung merupakan hal yang lumrah.

“Ini kebiasaan, kebiasaan yang buruk, jadi tidak cukup hanya dengan Perda, dan tentu kita tidak bisa menghapuskan 100% perokok, tetapi paling tidak kita bisa menyelamatkan anak-anak kita. Kita bisa akali dengan menyediakan ruang merokok yang tidak nyaman, denda besar kepada perokok yang melanggar atau cara lainnya,” jelasnya.

Sebagai langkah awal, Edy meminta OPD untuk menerapkan kawasan tanpa rokok di kantornya masing-masing. Dia juga ingin ini diterapkan di sekolah-sekolah melalui larangan merokok di sekolah termasuk untuk guru.

“Setelah ini kita kumpulkan OPD, kepala sekolah juga untuk menerapkan kawasan tanpa rokok, mustahil kalian larang anak didik kalau kalian sendiri merokok di depan mereka,” bebernya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *