Begal di Jalan Rampa Tapteng Ditangkap Polisi Usai 6 Jam Beraksi, Satu Pelaku Dapat Hadiah Timah Panas

Hukum, Tapanuli Tengah9961 Dilihat

TAPTENG NEWS – JAM 12.00 WIB

Polisi berhasil menangkap dua pelaku yang membegal remaja penjual madu di Jalan rampa KM 17 Desa Rampa, Kecamatan Sitahuis, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Pelaku melakukan kejahatan dengan modus pura-pura membeli minuman, lalu merampas ponsel (HP) hingga menyanyat korban pakai pecahan kaca.

Kedua pelaku berhasil ditangkap dalam tempo 6 jam setelah melakukan kejahatan begal, yang membuat korban yang masih remaja bernama Andrian Sinaga (16) mengalami luka-luka dan bersimbah darah saat kejadian tersebut.

Kedua pelaku berinisial AY dan RH warga Halangan Julu, Kelurahan Aek Tolang Induk, Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah, Tapteng. Mereka ditangkap saat sedang berada di rumahnya sekitar jam 19.00 WIB.

Kapolres Tapteng AKBP Basa Emden Banjarnahor menuturkan kejadian pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi pada Selasa (11/7) sekitar jam 13.00 WIB, saat itu korban sedang menjual madu di pinggir jalan Sibolga-Tarutung, KM.17, Desa Rampa, Kecamatan Sitahuis, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Kemudian, datang dua orang laki-laki dengan menggunakan sepeda motor Honda Supra BB 4108 MX,” kata Kapolres AKBP Basa Emden pada konferensi pers di Mapolres Tapteng, Rabu (12/7).

Lalu, pelaku berinisial RH berpura-pura ingin membeli minuman sambil memperhatikan barang milik korban. Kemudian pelaku memegang korban, sementara pelaku lainnya AY memberikan kode untuk mendekati korban dan berpura-pura meminjam ponselnya.

Lalu pelaku RH pergi menuju sepeda motor sambil mengatakan kepada pelaku AY “mainkanlah”.

Kemudian pelaku AY langsung merampas ponsel korban dan berlari ke tempat pelaku RH yang sudah bersiap di sepeda motor.

Saat itu korban melakukan perlawanan dengan berupaya mengejar sehingga terjadi perkelahian antara korban dengan pelaku AY.

Dan saat pelaku AY hendak menaiki sepeda motor, baju pelaku AY ditarik oleh korban sehingga pelaku AY terjatuh ke aspal.

Selanjutnya pelaku AY mengambil pecahan kaca dan menyayat bagian wajah dan tangan kiri korban, sehingga korban terjatuh.

Setelah itu pelaku AY berlari ke arah pelaku RH yang sudah bersiap di atas sepeda motor. Lalu kedua pelaku melarikan diri ke arah Rampa-Poriaha menuju Kota Sibolga.

Berdasarkan informasi yang diterima petugas, sehingga dalam tempo 6 jam setelah kejadian, Polres Tapteng berhasil menangkap kedua pelaku sekitar jam 19.00 WIB.

Pelaku ditangkap saat sedang berada di teras rumahnya di Lingkungan 1 Halangan Julu, Kelurahan Aek Tolang Induk, Kecamatan Tukka, Tapteng.

“Kemudian dilakukan pengembangan untuk pencarian barang buktinya,” kata Kapolres AKBP Basa Emden.

Kapolres menjelaskan, modus operandi yang dilakukan oleh kedua pelaku adalah dengan mengalihkan perhatian korban saat mereka berbincang-bincang.

Ketika korban lengah, para pelaku langsung merampas ponsel yang dipegang oleh korban.

Motif dari tindakan kejahatan ini dilakukan oleh kedua pelaku adalah untuk mendapatkan ponsel korban dan menggunakan hasilnya untuk berfoya-foya.

Kedua tersangka dijerat pasal 365 ayat (2) ke 2 dan 4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kapolres menyebut terhadap salah satu pelaku, polisi melakukan tindakan tegas dan terukur pada saat penangkapan.

“Menurut pengakuan pelaku, mereka baru sekali melakukan kejahatan perampasan,” ungkap Kapolres.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 unit sepeda motor jenis Honda Supra, ponsel, sandal jepit, dan uang hasil penjualan ponsel hasil rampasan. (Togu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *