SIBOLGA NEWS – Terkait dugaan kasus korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Jasa Pelayanan Tenaga Kesehatan (Jaspel Nakes) di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara, Kejaksaan Agung memastikan penanganan terhadap oknum jaksa yang disebut-sebut menerima aliran dana dalam kasus penyelidikan terus berjalan.
Sementara penanganan oknum jaksa berjalan, penyelidikan kasus dugaan korupsi BOK dan Jaspel Nakes di Dinkes Tapteng juga terus bergulir di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). Kejatisu dalam hal ini telah memeriksa belasan orang atau saksi yang diduga mengetahui kasus tersebut.
“Masih proses pemeriksaan,” terang Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana yang dikutip dari jawa pos, Jumat (28/6/2024).
Terkait perkembangan atas pemeriksaan oknum jaksa ini, Tim Inspektorat Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung diketahui sampai turun langsung ke Kota Sibolga, Sumatera Utara, pada akhir Desember 2023. Saat itu, Kajati Sumut juga turun ke Sibolga.
Kapuspenkum menyatakan, dari pemeriksaan belasan saksi dalam kasus dugaan korupsi BOK dan Jaspel Nakes di Dinkes Tapteng, menunjukkan perkembangan baru. Di mana sudah ada pihak yang diduga kuat terlibat dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Sudah ada tersangkanya,” kata Ketut yang masih enggal menjelaskan lebih jauh profil tersangka itu.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto mengatakam sebelumnya kepada wartawan mempersilahkan Jamwas Kejagung melakukan pemeriksaan menyeluruh terkait dugaan oknum jaksa yang disebut-sebut menerima aliran dana dalam kasus penyelidikan BOK dan Jaspel Nakes di Dinkes Tapteng.
“Kita persilahkan diperiksa secara menyeluruh apabila memang ada terbukti. Anggota yang bermain tentu akan dikenakan sanksi pemecatan sampai pada pidana,” tegas Idianto, Rabu 27 Desember 2023 lalu.
Idianto meyakinkan, jika pihaknya akan berkerja secara profesional. Siapapun yang melakukan pelanggaran hukum, tak terkecuali pegawai Kejaksaan Negeri sekalipun, Idianto memastikan akan memproses sesuai hukum yang berlaku. (red)