Bawaslu Sibolga Gelar Apel Siaga dan Patroli Masa Tenang Pilkada 2024

Politik81 Dilihat

SIBOLGA NEWS – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sibolga menggelar apel siaga dan Patroli, pada masa tenang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Minggu (24/11/2024).

Usai memimpin apel, Ketua Bawaslu Sibolga, Salmon Tambunan mengatakan, dilaksanakannya kegiatan tersebut merujuk dari surat intruk Bawaslu RI nomor 23. Hal itu terkait, agar seluruh Bawaslu ditingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota, untuk melaksanakan apel siaga dan patroli di masa tenang.

“Jadi hari ini Bawaslu Sibolga menggelar Apel Siaga dan patroli pengawasan di masa tenang, kita melaksanakannya tadi bersama jajaran, mulai dari PTPS, Panwascam hingga sekretariat,” ujar Salmon.

Saat apel berlangsung, seluruh peserta juga mendeklarasikan pengawasan Pilkada di Kota Sibolga sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Jadi untuk deklarasinya tadi, bagaimana agar jajaran kita tunduk dengan peraturan dan secara professional untuk melakukan pengawasan,” kata Salmon.

Pada kesempatan yang sama, Kordiv P3S Bawaslu Sibolga, Sio Bangun Marganda Sinaga menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan secara ketat. Selain itu, Bawaslu beserta jajaran juga akan patroli pengawasan hingga ke pelosok gang.

“Apel siaga dan patrol ini dilaksanakan untuk mencegah adanya praktik atau kegiatan pelanggaran Pilkada terutama money politik (politik uang) yang dapat mempengaruhi masyarakat. Kita akan melakukan pengawasan dari pagi, siang sampai malam, bahkan kita akan berpatroli dengan menyisir seluruh lokasi di Kota Sibolga,” tegas Sio.

Dalam melakukan pengawasan, lanjut Sio, pihaknya akan menyisir semua lokasi yang ada di Kota Sibolga tanpa terkecuali.

“Bawaslu beserta jajaran juga akan patroli pengawasan hingga ke pelosok gang,” ucapnya.

Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar menolak money politik demi berjalannya pesta demokrasi yang berkualitas di Kota Sibolga. Karena hal itu merupakan tindakan pelanggaran Pemilu mapun Pilkada, yang termasuk dalam tindak pidana. (Rizki)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *