Tersangka Kasus Perjudian Jenis Kim, DH alias PM, Saat Diamankan Di Mapolres Sibolga SIBOLGA NEWS – JAM 13.40 WIB
Polisi berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial DH alias PM (45), warga Jalan Ketapang, Gang Kesatuan, Kelurahan Sibolga Ilir, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga, pada Kamis (27/8) sekira jam 21.45 WIB.
Kapolres Sibolga AKBP Triyadi, melalui Kasubbag Humas Iptu R Sormin, dalam keterangan tertulis, Selasa (2/9) menjelaskan, DH diduga telah melakukan perjudian jenis Kim.
“Tersangka diamankan di dalam sebuah warung mie tek-tek di Jalan Ketapang Sibolga. Dan, Polisi kemudian menyita 1 unit HP merk Nokia warna abu-abu berisi angka-angka pasangan, 1 lembar kertas kecil berisi angka-angka pasangan dan uang sebanyak Rp 353.000,” terang Sormin.
Kepada Polisi, tersangka yang belum pernah dihukum dan telah memiliki 4 orang anak ini mengaku, permainan judi yang dilakukannya lebih kurang selama 1 bulan dengan menerima imbalan sebesar 10% dan omzet berkisar Rp 150.000 hingga Rp 200.000.
Tersangka berperan sebagai penulis yang selanjutnya nomor pasangan dikirim tersangka pada (identitas telah dikantongi).
“Cara perjudian dilakukan pemasang angka datang pada tersangka untuk memesan angka pasangan dan dapat juga melalui SMS serta menyerahkan uang pasangan pada tersangka dan kemudian tersangka meneruskan dengan SMS melalui alat komunikasi HP milik tersangka,” beber Sormin.
“Bila ada pasangan yang tepat dan dianggap sebagai pemenang, uang kemenangan dibayar oleh tersangka dan bila kurang, tersangka menghubunginya (identitas telah dikantongi) untuk memperoleh uang yang akan dibayarkan pada pemenang dan bila tidak maka tersangka didatangi oleh orang yang menerima angka-angka dari tersangka serta memotong sebagai imbalan pada tersangka,” sambungnya.
Dikatakan Sormin, tersangka mengenal orang yang menerima angka-angka dari tersangka lebih kurang 2 tahun.
“Jadi, tersangka melakukan perjudian KIM untuk menambah mata pencaharian,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana perjudian tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun. (ful)
Tidak ada komentar