TAPTENG NEWS – JAM 10.00 WIB
PT PLN Unit Pelaksana Pengendalian Pembangkitan (UPDK) Pandan Kabupaten Tapteng, bersama Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) melakukan penandatanganan Pedoman Kerjasama Teknis (PKT) kesepahaman terkait pengamanan Objek Vital Nasional (OBVITNAS) Unit Layanan Pusat Listrik Tenaga Air (ULPLTA) Sipansihaporas di Medan, pada Kamis (2/6/2022).

Kegiatan tersebut bertempat di Ruang Rapat Ulee Kareng PLN UIKSBU, penandatanganan PKT ini dilakukan oleh Manager UPDK Pandan, Aries Indrianto Elisa dan Direktur Pam obvit Polda Sumut Kombes Pol B. I Made Oka Putra.
Kemudian kegiatan tersebut juga turut dihadiri oleh Kasubdit Waster Dit Pam obvit Polda Sumut, AKBP Dorma Purba, Kanit 1 Subdit Waster, Kompol Jonedi Sinurat, SH beserta perwakilan PLN Plh. General Manager UIKSBU, Sujana, Senior Manager KKU UIKSBU, Dadang Hardiana, Manager Bagian Keu & Umum UPDK Pandan, M.Khoirul Harahap, Manager ULPLTA Sipansihaporas, Zainal Arifin, PJ. Laks K3 & Kam UPDK Pandan, Roby S. Manurung.

“Pedoman kerja teknis ini mencakup mekanisme bantuan pengamanan, pemeliharaan keamanan serta ketertiban di lingkungan atau wilayah kerja PT PLN (Persero) UPDK Pandan ULPLTA Sipansihaporas,” ujar Manager UPDK Pandan, Aries Indrianto Elisa.
Ia menyampaikan bahwa kerjasama ini terwujud dalam bentuk perlindungan serta pengamanan terhadap aset, dan kegiatan operasional serta produksi perusahaan.
Pihaknya juga berharap atas sinergi dan kerjasama yang telah terjalin dengan baik selama ini dan semoga perjanjian kerjasama ini, akan dapat memperkuat kemitraan antara PT PLN (Persero) dengan Polda Sumut dimasa yang akan datang.(riz)






