KPK Jelaskan Nama Pejabat yang Ditarik di Polda Metro Jaya

waktu baca 3 menit
Sabtu, 11 Jul 2026 19:41 29 news24jam

JAKARTA NEWS – KomisiPemberanta san Korupsi (KPK) menjelaskan alasan label nama dua pejabatnya sempat terpampang di meja, tetapi kemudian ditarik sebelum konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Jumat malam, 10 Juli 2026.

Malam itu, Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers mengenai penyidikan dugaan korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan suap yang ditangani melalui skema joint investigation oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

Sebelum konferensi pers dimulai, label nama dua pejabat KPK terlihat di atas meja. Namun, panitia kemudian menarik kembali label tersebut.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan kehadiran perwakilan KPK di Polda Metro Jaya semata-mata untuk memenuhi undangan resmi dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Undangan itu berkaitan dengan kewenangan KPK dalam menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi terhadap penanganan perkara di lembaga penegak hukum lain sebagaimana diatur dalam Pasal 6 dan Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

“Menindaklanjuti surat tersebut, pimpinan menugaskan dua orang deputi. Deputi Koordinasi dan Supervisi karena itu memang bagiannya, yang kedua adalah Deputi Penindakan dan Eksekusi, saya sendiri,” ujar Asep yang dikutip daari tempo.co

Menurut Asep, kedua deputi tersebut berdiskusi dengan penyidik mengenai mekanisme koordinasi dan supervisi penanganan perkara. Setelah pembahasan selesai, seluruh substansi yang diperlukan penyidik telah disampaikan dalam pertemuan tertutup sehingga KPK tidak lagi perlu menyampaikannya dalam konferensi pers.

“Cukup dijelaskan kepada penyidik yang ada di sana, sehingga pada saat konferensi pers kami tidak lagi perlu menjelaskan hal itu. Demikian kenapa label nama di awal ada, kemudian tidak ada,” kata Asep.

Sebelumnya, Kortastipidkor Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggeledah 13 lokasi yang berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi, TPPU, dan suap dalam tiga perkara, yakni PT Asabri, korupsi pasokan batu bara PLN yang menyebabkan blackout, serta PT Krakatau Steel. Nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah ikut disebut dalam rangkaian penyidikan tersebut.

Pada Kamis malam, 9 Juli 2026, penyidik menggeledah sebuah rumah toko (ruko) di Jalan Asem II, Cipete, Jakarta Selatan. Sebelumnya, polisi telah menggeledah 12 lokasi di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Bogor pada Rabu hingga Kamis dini hari, 8–9 Juli 2026.

Di Jakarta, polisi menggeledah 10 lokasi, yakni kantor PT CBS di Cengkareng Timur, Jakarta Barat; kantor PT CBS di Penjaringan, Jakarta Utara; kantor PT KNI di Petojo Selatan, Jakarta Pusat; kantor grup DMG/CP di Kuningan, Jakarta Selatan; kantor PT PML di Karet Kuningan, Jakarta Selatan; Kafe de’Clan Signature di Cipete, Jakarta Selatan; Coin Money Changer di Cipete Selatan, Jakarta Selatan; rumah milik TK di Mega Kuningan, Jakarta Selatan; rumah milik DR di Gandaria Selatan, Jakarta Selatan; serta rumah milik MILDK di Apartemen Pacific Place.

Selain itu, polisi juga menggeledah rumah milik MN di Serpong Utara, Tangerang Selatan, serta sebuah rumah di Sentul, Kabupaten Bogor. Hingga berita ini ditulis, polisi belum mengungkap identitas pemilik rumah di Sentul tersebut.

Rangkaian penggeledahan menjadi sorotan setelah Kortastipidkor Polri menggeledah Kafe de’Clan Signature di Jalan Cilandak Tengah, Cipete, Jakarta Selatan, pada Rabu sekitar pukul 11.45 WIB. Kafe tersebut sebelumnya bernama Gontran Cherrier. Berdasarkan pantauan Tempo, sekitar 15 personel Brimob bersenjata laras panjang berjaga selama proses penggeledahan berlangsung. (red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA