Walikota Sibolga Gelar Sosialisai Program BSPS Tahun 2018

Sibolga390 Dilihat

SIBOLGA NEWS – JAM 10.00 WIB

Walikota Sibolga menggelar sosialisasi program bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dan program rehabilitas sosial rumah tidak layak huni untuk masyarakat kota Sibolga Tahun 2018, yang dilaksanakan di Aula Topas, Hotel WI kota Sibolga. Sabtu (21/7)

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Dinas PKPLH Ir. Mauli Badia mengatakan perumahan swadaya adalah merupakan sebuah perumahan yang di bangun atas prakarsa dan upaya masyarakat Pemerintah kemudian membagi pemenuhan rumah swadaya ini ke dalam dua kategori, yakni pembangunan rumah baru dan peningkatan kualitas rumah tak layak huni (RTLH).

“Sebagai upaya untuk mengurangi RTLH dan pemenuhan program Nasional menggunakan sejuta rumah, melalui Kementrian PUPR yang merilis program bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) ini,” ucapnya

Lanjutnya, selain itu BSPS ini merupakan stimulan bagi masyarakat untuk bisa bergotong royong dalam meningkatkan kualitas RTLH. Adapun besarnya bantuan BSPS ini beragam, mulai dari Rp.7,5 juta, Rp. 10 juta, hingga Rp. 15 juta  yang di berikan dalam bentuk bahan bangunan.

“Dimana Kota Sibolga memperoleh bantuan BSPS per unit rumah sebesar Rp. 15 juta, yaitu Rp.12, 5 juta untuk material dan bahan bangunan, dan Rp. 2,5 juta untuk upah,” ucapanya

Sementara itu, Walikota Sibolga, Drs. H.M Syarfi Hutauruk, MM menyampaikan dalam kegiatan sosialisasi bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) Tahun 2018 ini, pembangunan kesejahteraan sosial melalui pelaksanaan program BSPS maupun rehabilitas sosial rumah tidak layak huni (RTLH) yang dilaksanakan Pemerintah saat ini merupakan bagian yang tak terpisahkan dari pelaksanaan pembangunan daerah dan pembangunan Nasional, yang dilaksanakan secara terencana, terarah, bertahap dan berkesinambungan sesuai dengan kondisi dan potensi serta dari berbagai aspirasi masyarakat.

“Program tersebut, merupakan program dari Kementrian PUPR yakni program pemberian bantuan stimulan kepada masyarakat yang berpengasilan rendah, yang bertujuan untuk tersedianya rumah layak huni, dengan lingkungan yang sehat, khususnya bagi masyarakat yang kurang mamp” terangnya

Sambungnya, tujuan program kegiatan BSPS telah diatur dalam Peraturan Mentri PUPR , Nomor 6 Tahun 2013 tentang pedoman pelaksanaan BSPS dan bentuk program ini meliputi, peningkatan kualitas atap lantai dan dinding rumah sehingga dapat memenuhi syarat keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan

“Untuk bisa mendapatkan BSPS masyarakat berpenghasilan rendah tidak bisa semata – mata mengajukan sendiri permohonannya, melainkan harus diawali dengan usulan dari Walikota, ataupun Bupati. Karena hal ini sesuai dengan peraturan Mentri PUPR, nomor 13 Tahun 2016 untuk memilih calon bantuan (CLB),” katanya. (nt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *