Buruh Bangunan Miliki Sabu Diringkus Polisi

Sibolga837 Dilihat

SIBOLGA NEWS – JAM 14.00 WIB

Anggota Satres Narkoba Polres Sibolga menangkap seorang buruh bangunan berinisial AHFS alias A (27), warga Jl Com Yos Sudarso, Kelurahan Kota Baringin, Kecamatan Sibolga Kota.

AHFS ditangkap dalam kasus kepemilikan narkoba jenis sabu – sabu. Tersangka diringkus di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Desa Lopian, Tapteng,  Rabu (8/8) lalu.

Kapolres Sibolga AKBP Edwin H Hariandja melalui Kasubbag Humas IPTU R Sormin dalam keterangan tertulis menjelaskan tersangka AHFS menjadi target kepolisian dalam waktu cukup lama.

“Ketika target berhenti di SPBU desa Lopian untuk mengisi bahan bakar minyak (BBM), ia langsung diamankan petugas dan digeledah,” ujar Sormin, Rabu (15/8).

Dari saku kiri jaket yang dipakai tersangka ditemukan 1 bungkus kecil plastik bening dibalut kertas tisu warna putih. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Sibolga, dan setelah urine tersangka di tes, positif mengandung amphetamine.

Petugas pun menyita barang bukti berupa 1 bungkus sabu – sabu seberat 4,9 gram, uang Rp106.000, 1 unit HP merek Nokia warna hitam, 1 helai jaket warna hitam merek Gummo, 1 unit motor Honda Beat BB 5108 FU.

“Tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga, diduga melapas 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU 35/2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun,” terang Sormin. (nt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *