Pria 23 Tahun Nekad Jadi Kurir Demi Nyedot Sabu

waktu baca 2 menit
Kamis, 5 Nov 2020 14:20 1 news24jam

SIBOLGA NEW –  JAM 14.00 WIB

Satnarkoba Polres Sibolga mengamankan seorang pria berinisial SRS alias W (23) warga Jalan Oswald Siahaan, Gang Saudara, Kelurahan Pandan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), pada Jum’at (16/10).

Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi, melalui Kasubbag Humas, Iptu R. Sormin, Rabu (4/11) menjelaskan, SRS (tersangka) diamankan Polisi karena diduga memiliki narkoba jenis sabu.

Dikatakan bahwa, semula Satnarkoba Polres Sibolga mendapat info dari masyarakat bahwa ada masyarakat yang berada di Jalan Sibolga – Padang Sidempuan memiliki Narkoba.

Menerima info tersebut, kata Sormin, Kasat Narkoba, AKP Sugiono, memerintahkan KBO Narkoba, Ipda E. Marbun untuk melakukan lidik dan pendalaman.

Setelah dilakukan lidik yang akurat, sekira jam 13.30 WIB, target ditemukan sedang berdiri di salah satu pengisian bahan bakar di Tano Ponggol, Tapteng.

Kemudian Polisi mengamankan SRS, dan ketika digeledah kotak rokok GG Surya yang digenggam dengan tangan kanan berisi 1 bungkus kecil sabu-sabu.

“Selanjutnya, SRS dibawa ke Polres Sibolga dan setelah urine tersangka ditest positif mengandung Amphetamine,” terang Sormin.

Kepada Polisi, Pria lajang ini mengaku, sabu-sabu diperoleh dari (identitas telah dikantongi) pada hari Jum’at (16/10) sekira jam 13.00 WIB di Jalan Sibolga-Padang Sidempuan, simpang Aek Tolang, Tapteng.

Rencananya, sabu-sabu tersebut akan diserahkan kepada orang lain atas petunjuk yang memberikan sabu-sabu.

“Jadi tersangka ini mengantarkan sabu-sabu serta pesan bahwa pembayaran sebesar Rp 1.500.000,” ungkap Sormin.

Namun dalam mengantarkan sabu-sabu tersebut, tersangka tidak ada menerima imbalan, akan tetapi, yang menyuruh untuk diantarkan memberikan tersangka untuk konsumsi sabu-sabu secara gratis.

Untuk mengantarkan sabu-sabu menggunakan sepeda motor dengan dalih tersangka minta tolong untuk diantarkan.

Setelah tersangka diamankan, teman tersangka yang mengantarkan hingga pengisian bahan bakar melarikan diri.

“Tersangka mengenal orang yang menyuruh untuk mengantarkan sabu-sabu, sebab pernah satu sekolah ketika SMP dan tersangka sering diberikan konsumsi Narkotika sabu-sabu sudah ada 20 kali secara gratis,” beber Sormin.

Akibat perbuatannya, tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga, diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) dari Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.

Adapun barang bukti yang ikut diamankan yakni 1 bungkus sabu-sabu terbungkus plastik bening (1,38 gram), 1 kotak rokok GG Surya, dan 1 unit hp merk Vivo warna putih. (ful)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA