PAW 4 Anggota DPRD Tapteng Mandek, Kinerja Sekwan & Pimpinan DPRD Tidak Jalan

Tapanuli Tengah950 Dilihat

TAPTENG NEWS – JAM 14.00 WIB

Mulai Nobemver 2018 lalu, proses PAW 3 anggota DPRD dari Partai Hanura yakni Syahrun Pasaribu yang digantikan oleh Sahurita Sitompul, Khairul Kiyedi Pasaribu digantikan oleh Novan Efendi Siregar dan Elfride Simanungkalit digantikan oleh Tulus Hutabarat dan sedangkan Handra Gunawan Batubara digantikan oleh Julkasri Simanjuntak dari Partai PKS sampai saat ini belum dilaksanakan

Disini jelas kalau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tapanuli Tengah dinilai telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No 12/2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib  DPRD.

Sementara itu, di dalam PP 12/2018 pada  Bab IX  Pasal 99 ayat (1) mengatur tentang proses PAW, ada beberapa hal yang menyebabkan anggota DPRD di PAW antara lain : a. meninggal dunia, b. mengundurkan diri, c. diberhentikan.

Juga di ayat (3) menjelaskan anggota DPRD diberhentikan antarwaktu sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf c jika diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan pasal 104 ayat (1) menyebut paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diterimanya usul pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam pasal 100 huruf b, pimpinan DPRD kabupaten/kota menyampaikan usul pemberhentian anggota DPRD kabupaten/kota kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melalui Bupati/Wali Kota untuk peresmian pemberhentian.

Ayat (2) menyebut apabila setelah 7 hari pimpinan DPRD kabupaten/kota tidak mengusulkan pemberhentian anggota DPRD Kabupaten/Kota kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, sekretaris DPRD kabupaten/kota melapor proses pemberhentian anggota DPRD kabupaten/kota.

Desakan PAW tersebut muncul guna mengisi kekosongan alat kelengkapan dewan pasca ditinggal keempat orang tersebut. Selain dari keempat orang tersebut, masih ada beberapa orang lainnya.

“Sudah tiga bulan lebih berlalu, namun Proses PAW kami masih belum juga diproses. Ini ada apa, Kenapa terjadi demikian…? Ini  sudah jelas melanggar PP 12/2018,” ujar Tulus Hutabarat kepada Tapanuli News 24 Jam, Sabtu (23/2)

Hal tersebut sangat disayangkan, sebab dalam tiga bulan terakhir ini pasca ditinggal 5 orang anggota Dewan, posisi tersebut masih kosong. Akibat proses PAW masih belum dilaksanakan. Sementara itu, masa jabatan anggota DPRD Tapteng  2015-2020 terus bergulir seiring waktu.

“Kami sangat menyayangkan sekali, sehatusnya Proses PAW sudah terlaksana, namun hingga sampai saat ini msih belum terlaksana. Kami sangat  berharap kepada Sekretariat Dewan (Sekwan) Anton Soedjarwo untuk segera memproses PAW ini,” harap Novan dan Julkasri Simanjuntak

Tindakan perlambat proses PAW tersebut diduga  sudah mengindikasikan penyalahgunaan wewenang, dan ketidak-adilan. Sangat kuat dugaan bahwa ada sesuatu yang ditutup-tutupi sehingga proses ini sengaja dihambat dengan dalil-dalil yang mubazir.

“Kita menduga ada penyalahgunaan wewenang dalam hal ini, kalau tidak tidak mungkin sampai selama ini belum diproses,” ujar Sahurita

Sahurita Sitompul, Novan Efendi Siregar, Tulus Hutabarat dan Julkasri Simanjuntak yang hingga sampai saat ini belum di PAW. (bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *