7 ASN Sibolga Terbukti Korupsi Dipecat

Sibolga462 Dilihat

SIBOLGA NEWS – JAM 10.00 WIB

Pemko Sibolga memberhentikan dengan tidak hormat 7 pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) karena terbukti korupsi sesuai amar putusan (Inkracht) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Ketujuh orang tersebut berinisial SN, AR, AH, JS, TS, BS dan LN. Rabu (20/3)

Dalam hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Amarullah Gultom mengatakan ketujuh ASN ini dipecat sesuai SK yang diterbitkan Walikota Sibolga, Syarfi Hutauruk.

“Walikota Sibolga terpaksa mengeluarkan SK pemecatan 7 pegawai ASN Pemko Sibolga tersebut, meski sebenarnya merasa sangat berat hati dan sedih,” ucapnya.

Sambungnya, bila itu tidak dilaksanakan, Walikota selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK) bisa jadi tersangka. Itu sesuai aturan yang tertuang di dalam SKB 3 menteri. Apalagi penanandatanganan dan pengawasan SKB itu dilakukan langsung oleh KPK RI.

“Pemberhentian ketujuh ASN tersebut juga berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri, yakni Mendagri, MenPAN-RB dan Kepala BKN, tentang pemberhentian tidak dengan hormat para PNS yang terlibat korupsi,” katanya.

Amar juga menerangkan, SKB 3 menteri tersebut ditandatangani di kantor KPK pada 2018. Dalam SKB tersebut, kewenangan pemecatan dilimpahkan kepada PPK di daerah, yaitu kepala daerah selaku yang berhak dan berwenang menandatangan SK pensiun, SK pemberhentian, SK perpindahan dan lainnya.

“Selain ketujuh pegawai ASN tersebut, Wali Kota Sibolga juga telah memecat atau memberhentikan tidak dengan hormat terhadap 5 pegawai ASN lainnya,” ujarnya.

Tambahnya, kelimanya diberhentikan karena tersandung kasus narkoba, indisipliner (tidak masuk-masuk kerja) dan lainnya. Sehingga total ASN Pemko Sibolga yang dipecat sepanjang 2018 jumlahnya 12 orang. (nt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *