TOBASA NEWS – JAM 16.00 WIB
Terkait informasi yang diberikan oleh masyarakat, Rabu tgl 20 Maret 2019 pukul 22.00 Wib, Sat Narkoba Tobasa melakukan penangkapan terhadap JM (28) yang diduga sebagai pelaku tindak pidana narkotika jenis shabu, di Desa Aruan Kecamatan Laguboti Kabupaten Toba Samosir.
Kasat Narkoba Polres Tobasa, AKP B. S Budi Ginting, S. Sos, melalui Kasubbag Humas Iptu B. Samosir, membenarkan penangkapan seorang pria didesa Aruan Kecamatan Laguboti, pada Kamis (21/3/2019).
Dikatakannya, dari tersangka ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket sedang diduga narkotika jenis shabu dan 2 (dua) paket berisi diduga narkotika jenis shabu ditemukan dari kantong jaket yang digunakan tersangka.
Selanjutnya, 1 (satu) paket kecil berisi diduga Narkotika Jenis shabu dan 2 (dua) buah plastik kosong ditemukan dari kantong celana jeans yg digunakan tersangka.
Pelaku serta barang bukti sudah diamankan ke Polres Tobasa untuk diperiksa dan dimintai keterangan.
Sekedar diketahui, tersangka JM (28) merupakan karyawan swasta, agama islam, suku jawa, seorang tamatan SMP, yang beralamat di Paya Pasir Gang Kebun Rambung Lingkungan 33 Kec. Medan Marelan Kota Medan.
Dimana barang bukti, 1 (satu ) paket sedang diduga narkotika jenis shabu, 2 (dua) paket berisi diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) paket kecil berisi diduga narkotika jenis shabu. Dengan berat bruto shabu 3 gram, 2 (dua) buah plastik klip kosong, 1 (satu) buah celana jeans warna biru,1 (satu) buah jaket terang Bungaran.(rait)






