Pemakai Sabu di Laguboti Ditangkap Polisi

Daerah3242 Dilihat

TOBASA NEWS – JAM 16.00 WIB

Terkait informasi yang diberikan oleh masyarakat, Rabu tgl 20 Maret 2019 pukul 22.00 Wib, Sat Narkoba Tobasa melakukan penangkapan terhadap JM (28) yang diduga sebagai pelaku tindak pidana narkotika jenis shabu, di Desa Aruan Kecamatan Laguboti Kabupaten Toba Samosir.

Kasat Narkoba Polres Tobasa, AKP B. S Budi Ginting, S. Sos, melalui Kasubbag Humas Iptu B. Samosir, membenarkan penangkapan seorang pria didesa Aruan Kecamatan  Laguboti,  pada Kamis (21/3/2019).

Dikatakannya, dari tersangka ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket sedang diduga narkotika jenis  shabu dan 2 (dua) paket berisi diduga narkotika  jenis shabu ditemukan  dari kantong jaket yang digunakan  tersangka.

Selanjutnya, 1 (satu) paket kecil berisi diduga Narkotika  Jenis  shabu dan 2 (dua) buah plastik  kosong ditemukan  dari kantong celana  jeans yg digunakan tersangka.

Pelaku serta barang bukti sudah diamankan  ke Polres Tobasa untuk diperiksa dan dimintai keterangan.

Sekedar diketahui, tersangka JM (28) merupakan karyawan swasta, agama islam, suku jawa, seorang tamatan SMP, yang beralamat di Paya Pasir  Gang   Kebun Rambung Lingkungan 33 Kec.  Medan Marelan Kota Medan.

Dimana barang bukti, 1 (satu ) paket sedang diduga  narkotika jenis shabu,  2 (dua) paket berisi diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) paket kecil berisi diduga narkotika jenis shabu. Dengan berat bruto shabu 3 gram,  2 (dua) buah plastik klip kosong, 1 (satu) buah celana jeans warna biru,1 (satu) buah jaket terang Bungaran.(rait)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *