Langgar Surat Dirjen & UU No.24/2013, Walikota Kembalikan Posisi 4 Pejabat Disdukcapil

Daerah, Siantar, Sumut4176 Dilihat

SIANTAR NEWS JAM 18.00 WIB

Walikota Siantar, Hefriansyah akhirnya mengembalikan posisi 4 Pejabat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)  Kota Siantar ke posisi semula.

Pasalnya, keputusan walikota dalam pengangkatan dan pelantikan pejabat dinilai melanggar surat  Direktur Jendral (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil No. 821/2044/DUKCAPIL dan UU No. 24 Tahun 201 dan   Surat Dirjen Dukcapil berisi tentang penundaan pengangkatan dan pemberhentian pejabat yang menangani administrasi kependudukan di daerah mulai 1 Maret 2019 sampai 1 Mei 2019.

Ke- 3 Pejabat Disdukcapil dan 1 orang staff di dinas tersebut sebelumnya dimutasi oleh Walikota Siantar, pada pelantikan pejabat eselon II dan III, Selasa 6 Februari 2019.

Mutasi dilakukan melalui SK Walikota Siantar No.821/096/III/WK-Thn 2019 tanggal 04 Maret 2019 dan SK Walikota Siantar No. 821/097/III/WK-Thn 2019 tanggal 04 Maret 2019.  Kini tiga Pejabat dan satu Staff itu telah kembali bekerja di Disdukcapil Siantar, dengan posisi jabatan sebelumnya.

“Sudah dipindahkan lagi, sudah dipindahkan ke posisi sebelumnya. Jadi semua sudah di sini,” kata Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Roma sijabat, Selasa (26/3).

Pemindahan ke posisi semula itu, lanjut Roma, pejabat yang dimutasi Walikota sebelumnya ke Disdukcapil juga dipindahkan.

“Jadi mereka juga dipindahkan lah, ke posisi sebelumnya,” ucapnya.

Diketahui, mutasi dilakukan oleh Hefriansyah kepada tiga pejabat itu melanggar surat  Direktur Jendral (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil No. 821/2044/DUKCAPIL dan UU No. 24 Tahun 2013.

Surat Dirjen Dukcapil berisi tentang penundaan pengangkatan dan pemberhentian pejabat yang menangani administrasi kependudukan di daerah mulai 1 Maret 2019 sampai 1 Mei 2019.

Dalam UU No. 24 Tahun 2013, Pasal 83 A poin (2) ditegaskan bahwa, Pejabat struktural pada unit kerja yang menangani administrasi kependudukan di kabupaten/kota diangkat dan diberhentikan oleh Menteri atas usulan Bupati/Walikota melalui Gubernur.

Pejabat di Disdukcapil Siantar yang sempat dimutasi ialah: Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Roma sijabat.  Roma dimutasi ke Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Siantar sebagai Kabid Perlindungan Hak Perempuan dan Anak.

Kemudian Sekretaris Disdukcapil Kota Siantar, Abisah Barus. Abisah dimutasi ke Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, sebagai Sekretaris Dinas. Terakhir, Kabid Pemanfaatan Data dan Inovasi  Pelayanan Disdukcapil,  Romana Elisabet Silitonga. (dos/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *