Eksekusi Rumah di Jalan Pelita Nyaris Ricuh

Simalungun459 Dilihat

PERDAGANGAN NEWS – JAM 13.00 WIB

Eksekusi pembongkaran rumah di Jalan Pelita, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, tepatnya di belakang Kantor Pos Perdagangan, Rabu 27/3 sekira jam 13,00 wib nyaris ricuh dan sempat mengundang perhatian warga lingkungan sekitar.

Pasalnya salah seorang penghuni rumah yang menumpang di lahan tersebut, Aci br Simarmata, merasa keberatan dan langsung membuat siaran langsung di medsos yang diunggah lewat akun pribadinya, mengungkapkan kekecewaan dan kekesalannya. Bahkan dalam aksi penolakan ini, terlihat juga hadir Francis Simarmata dan Anta Simarmata yang merupakan adik kandung dari Aci br Simarmata.

Namun setelah mengetahui duduk persoalan, Francis Simarmata dan Anta Simarmata akhirnya melunak, dan berterimakasih kepada pemilik lahan yang mau memberikan bantuan ganti rugi kepada kakaknya Aci br Simarmata.

Menurut kedua pengacara ini, karena lahan tersebut segera dipergunakan (dibangun), sangat wajar pemilik tanah meminta agar mengosongkan dan membongkar rumah masing-masing penghuni.

“Bukan cuman himbauan semata yang di buat oleh pemilik tanah, namun pemilik (Andi Omar) juga memberikan uang yang cukup layak untuk bisa dipergunakan agar bisa mencari tempat tinggal yang lain,” ucap Francis Simarmata.

Informasi yang dihimpun dari lokasi, Alin (50) salah seorang warga sekitar menuturkan, tanah tersebut adalah bukan milik pribadi para penghuni, melainkan ijin tempat tinggal semata.

Lahan seluas 675 m tersebut dulunya adalah milik marga Batu Bara, namun sekarang sudah dibeli Andi Omar, yang secara hukum syah menjadi miliknya sesuai SHM 2576.

Pantauan di lokasi, tampak terlihat personil kepolisian Polsek Perdagangan, Lurah Perdagangan I, Kepala Lingkungan, para tokoh masyarakat, dan tokoh pemuda, turut menyaksikan pembongkaran bangunan di lokasi ini.

Lurah Perdagangan I, Gita Naenggolan, ketika dikonfirmasi di lokasi menuturkan, persoalan ini seharusnya tidak terjadi  dan mengundang keributan, karena pemilik tanah yang syah sudah cukup baik hati memberikan gati rugi bangunan kepada warga yang menempati.

Dijelaskan Lurah Perdagangan I, ganti rugi yang diberikan bervariasi, disesuaikan dengan kondisi bangunan dan besarnya rumah yang ditempati. (her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *