2 Bulan DPO, Pencuri Kamera dan Drone Majikan Ditangkap

Hukum, Sumut1084 Dilihat

MEDAN NEWS – JAM 17.16 WIB

Selama Lebih kurang dua bulan kabur dan bersembunyi usai mencuri drone berikut kamera milik majikannya, Raka Galura alias Ciki (30), akhirnya mendekam di sel tahanan Mapolsek Sunggal.

Tim Pegasus Polsek Sunggal ‘menjemput’ pria asal Desa Bongas Wetan, Kecamatan Sumber Jaya, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat itu, Senin (25/3) kemarin.

Ciki mencuri tas ransel milik majikannya Harris Wianda (28), yang berisi lensa kamera merk Cannon 1740 mm dan drone merk Dobby dari kantor tempat dia bekerja di Jalan Sei Serayu, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal.

Aksi pencurian itu dilakukan Ciki, Jumat (25/1) pagi, sekira jam 09.00 Wib. Saat itu, majikannya Harrsi sedang berada di luar kota. Salah seorang karyawan lainnya kemudian menghubungi Harris melalui WA dan mengatakan bahwa tas berisi lensa kamera dan drone, yang sebelumnya diletakkan di dalam box di lantai 3 ruang kerja majikannya itu hilang dicuri orang.

Padahal, sehari sebelumnya, Kamis (24/1) sore, lensa kamera dan drone itu sempat dipakai dan dipergunakan oleh karyawan lainnya, Raka dan Syawal. Setelah puas memakai drone tersebut, Syawal kemudian turun ke lantai 1 untuk kembali bekerja, namun Raka tetap tinggal di lantai 3. Selang beberapa waktu, Raka kemudian ke lantai 1 sambil menenteng ransel warna abu-abu tanpa setahu Syawal dan karyawan lainnya. Hingga jam kerja usai, seluruh karyawan pun pulang ke rumah masing-masing, termasuk Raka.

Keesokan harinya, Syawal baru menyadari bahwa ransel tempat menyimpan kamera dan drone milik majikannya sudah tak lagi berada di tempat semula. Bersamaan dengan hilangnya barang-barang itu, Raka alias Ciki pun tak masuk kerja tanpa pemberitahuan. Hari itu juga, Harris kembali ke Medan dan langsung datang ke kantor miliknya guna mengecek dan memastikan keterangan karyawannya yang bernama Syawal.

Selanjutnya, peristiwa itu segera ke Mapolsek Sunggal. Polisi kemudian mendatangi lokasi dan melakukan olah TKP untuk pengecekan dan penyelidikan lebih lanjut.

Setelah 2 bulan berlalu, polisi akhirnya mendapatkan informasi tentang keberadaan Ciki. Tak membuang waktu, petugas langsung meluncur ke lokasi yang diinformasikan dan berhasil mengamankan Ciki.

Kanit Reskrim Polsek Sunggal, Iptu M Syarif Ginting, saat dikomfirmasi Kamis (28/3), membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, saat ini tersangka pencurian beserta barang bukti berupa 1 buah tas ransel warna abu-abu berisi 1 unit lensa kamera merk Cannon 1740 mm dan drone merk Dobby, sudah kita amankan di Mako,” katanya. Akibat kejadian tersebut, Harris mengalami kerugian senilai Rp19 juta. Sementara Raka alias Ciki dijerat pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Mt/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *