Perhitungan Suara Diperpanjang 12 Jam, KPU : Saksi Kedua Paslon Pilpres Siaga di TPS

Politik207 Dilihat

JAKARTA NEWS – JAM 16.00 WIB

KPU meminta saksi dari dua Pasangan Calon (Paslon) Pilpres 2019 siaga di tempat pemungutan suara (TPS) dalam masa tambahan waktu perhitungan suara. KPU meminta saksi berjaga agar tak ada kecurangan.

“Kita harap yang pasti pengawas PPS dan saksi dari semua paslon dan parpol kita harapkan tetap standby di TPS. Jadi semua pihak yang di TPS, diharapkan tetap terlibat di proses itu, jangan lengah supaya tak terjadi kecurangan. Jadi dengan banyak orang yang awasi itu kan potensi terjadi manipulasi kecurangan makin kecil,” kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi di Aula Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jl Menteng Raya, Jakarta Pusat, Jumat (29/3).

Tambahan waktu 12 jam ini merupakan putusan MK yang memperpanjang masa perhitungan suara di TPS. Sebelumnya maksimal jam 00.00 di hari yang sama, maka dapat diperpanjang 12 jam tanpa jeda.

Pramono mengatakan tambahan waktu lebih kepada penyalinan dari C1 plano ke C1 kecil.

“Yang jam 12 malam ke sini (12 siang) itu sebenarnya relatif tinggal penyalinan aja. Penyalinan dari C1 plano ke C1 kecil yang berhologram dan membuat salinannya. Nah ini sebenarnya bisa dikerjakan tak harus terburu-buru, ternyata waktunya diperpanjang,” ujarnya.

Pramono menjelaskan, dalam simulasi yang dilakukan KPU, proses perhitungan suara bisa selesai sebelum pukul 24.00 WIB malam jika sampai C1 plano saja. Namun, untuk proses penyalinan C1 plano ke C1 dipastikan lewat jam 24.00 WIB.

“Tapi kalau menyalinnya plano ke C1, untuk saksi pengawas pemilu itu hampair pasti lewat jam 12 malam. Kita akan tindak lanjuti ini sesuai putusan MK bahwa jika memang harus melewati jam 12 malam maka KPPS harus meneruskan penghitungan itu sampai batas waktu jam 12 siang, tapi catatannya mereka tak boleh ada jeda,” ujar Pramono.

“Jadi tak boleh KPPS-nya misal sudah jam 12 malem istirahat dulu dilanjut jam 6 pagi. Itu yang tidak boleh. Jadi jam 12 malem harus lanjut tanpa istirahat. Prinsip itu yang tadi kita diskusikan. Mudah-mudahan ini segera kita sebar luaskan lewat surat edaran ke teman-teman KPU kabupaten kota sampai KPPS,” sambungnya.

Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya memperpanjang masa perhitungan suara di TPS. Sementara sebelumnya maksimal jam 00.00, maka dapat diperpanjang 12 jam tanpa jeda.

Sebelumnya, Pasal 383 ayat (2) UU Pemilu menyatakan: Penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan dan selesai di TPS/TPSLN yang bersangkutan pada hari pemungutan suara.

Oleh MK diubah menjadi:Penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan dan selesai di TPS/TPSLN yang bersangkutan pada hari pemungutan suara dan dalam hal perhitungan suara belum selesai, dapat diperpanjang tanpa jeda paling lama 12 jam sejak berakhirnya hari pemungutan suara. (dt/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *