SIBOLGA NEWS – JAM 12.10 WIB
IBL alias J (23) yang tinggal di Desa Sipan Siaporas, Tapteng ditangkap Satreskrim Polres Sibolga, karna mencuri barang – barang berupa 1 buah tabung gas LPG 12 kg, 1 kotak Tulboks (perkakas alat kunci), dongkrak dan 1 buah IPAD merk Samsung di rumah Julianto Tatang yang ada di Kelurahan Pancuran Gerobak, Sibolga. Jum’at (29/3) sekira jam 12.10 Wib.
Kapolres Sibolga AKBP Edwin Hariandja melalui Kasubbag Humas Polres Sibolga IPTU R. Sormin dalam keterangan tertulisnya, Senin (8/4) menerangkan Julianto Tatang datang melapor ke Polres Sibolga bersama dengan isterinya bahwa barang – barang miliknya tidak ada lagi dan melihat lobang angin bagian atas rumah terbuka dan dugaan pelaku masuk melalui lobang angin.
“Sehingga saksi dirugikan sekitar Rp 3. 000.000, setelah menerima laporan tersebut langsung dilakukan lidik dan olah TKP. Lalu berhasil diamankan seorang laki – laki dilokasi Bilyard Kampung Kelapa Sibolga dan kemudian menyita barang – barang berupa tabung gas LPG 12 kg, Tulboks, dongkrak serta HP Ipad merk Samsung dari sebuah bangunan rumah di jalan P. Anggi Gg tela – tela Sibolga,” katanya
Lanjutnya, tersangka pernah dihukum tahun 2017 dalam kasus pencurian dan dihukum selama 1 tahun 4 bulan di Lapas Tukka dan belum berumah tangga. Pencurian dilakukan tersangka bersama dengan (identitas telah dikantongi) dan tidak ada menggunakan alat. Yang punya ide untuk melakukan pencurian adalah tersangka dan masuk kedalam rumah melalui pintu angin yang dibuka. “Maksud tersangka mengambil barang tersebut untuk dijualkan,” sebutnya
Tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga melapas 363 ayat (1) ke 3e,4e,5e Subs 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. Barang bukti 1 buah tabung gas LPG 12 kg, 1 buah Tulboks (perkakas kunci) juga berisi 1 buah dongkrak merk Krisbow warna merah, 1 unit HP IPAD type GT P 5100 merk Samsung warna abu – abu. (nt)






