SIBOLGA NEWS – JAM 16.00 WIB
Sebanyak 267 lembar Papan Kayu dan 168 Balok Kayu Broti, diamankan oleh Personil Polisi Polres Sibolga dari Jalan Jompol, Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas. Kota Sibolga atau tepatnya di tangkahan PPH Ancol. Kamis (11/4) sekira jam 16.00 Wib
Selain mengamankan ratusan balok kayu tersebut, Polisi juga mengamankan seorang tersangka berinisial ANH (44) yang tinggal di Jalan Kompol, Pencuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas, kota Sibolga
Kapolres Sibolga AKBP Edwin Hariandja melalui Kasubbag Humas IPTU R. Sormin dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (13/4) menerangkan tepatnya di tangkahan PPH Ancol petugas kepolisian menemukan adanya tumpukan kayu olahan yang diduga kayu keras yang berasal dari kawasan hutan
“Kemudian petugas menanyai penjaga Tangkahan PPH Ancol dan diperoleh keterangan bahwa tumpukan kayu olahan tersebut adalah milik tersangka yang diperoleh dari Panglong milik seorang laki – laki yang berinisial MTH alias M yang bertempat di Desa Poriaha Kabupaten Tapanuli Tengah,” katanya
Lanjutnya, setelah petugas mendatangi panglong CV. Moncu diperoleh keterangan dari pengawas Panglong yang identitas dirahasiakan dan menerangkan bahwa kayu – kayu tersebut dan seluruh kayu yang berada di Panglong tersebut tidak memiliki dokumen asal usul kayu.
“Kemudian petugas Kepolisian mengamankan barang bukti guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” jelasnya seraya menambahakan ada pun barang bukti yang diamankan 3 lembar Bon faktur pembelian Kayu, 267 lembar Papan Kayu dan 168 Balok Kayu Broti. (dp)