Dilakukan Satpol PP Tapteng, Sidang Kasus Pemukulan David Butarbutar Digelar

Daerah, Sibolga3557 Dilihat

SIBOLGA NEWS – JAM 14.00 WIB

Masih ingat tragedi pemukulan yang dilakukan puluhan personil Satpol PP Tapteng terhadap David Butarbutar dan kedua anaknya Samuel Butarbutar dan Pangeran Butarbutar pada Rabu 28 November 2018, kini kasus tersebut sudah sampai ke meja hijau

Tepatnya jam 14.00 WIB sidang dimulai yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Alex Pasaribu, didampingi dua hakim lainnya Marolop Bakkara dan Tetty. Sidang perdana kasus tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sibolga. Selasa (7/5)

Dalam persidangan saksi korban David Butarbutar menjelaskan kronologis kejadian yang menimpa dirinya dan kedua anaknya, bahwa dia bersama anaknya dipukuli puluhan personil Satpol PP Tapteng dan uang puluhan juta hilang

Sementara itu, Penasehat Hukum dari terdakwa menanyakan beberapa pertanyaan terhadap saksi korban yaitu mengenai izin usaha lapo tuak dan larangan agar tidak membuka cafe

“Apakah sebelumnya sudah ada disampaikan larangan untuk tidak membuka cafe dan disuruh untuk ditutup dan termasuk lapo tuak apakah gak disuruh ditutup,” tanyanya

Saksi korban David Butarbutar menjawab kalau selama ini cafe yang miikinya telah tutup dan kini dirinya membuka lapo tuak disamping rumahnya, soal larangan mengenai cafe sudah sering disampaikan. “Tapi yang jelas saya tidak ada membuka cafe,” ucapnya

Dalam persidangan David Butarbutar mengatakan kalau ketiga terdakwa adalah pelaku yang memukul dirinya

Amatan dilapangan, terlihat puluhan Satpol PP Tapteng hadir menyaksikan jalannya persidangan dan ketiga terdakwa mengakui sebagian yang disampaikan David Butarbutar dalam persidangan benar dan sebagaian tidak. (hen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *