Satres Narkoba Polres Tapteng berhasil membekuk pengguna narkoba jenis sabu – sabu di Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga TAPTENG NEWS – JAM 22.00 WIB
Satres Narkoba Polres Tapteng berhasil membekuk pengguna narkoba jenis sabu – sabu di Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga. Selasa (7/5) sekira jam 22.00 WIB.
Tersangka bernama Aunar Alam Tanjung (41) nelayan warga Jalan Putri Runduk, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga.
Ditangkapnya Aunar atas informasi masyarakat, Aunar yang hendak melintas di jalan Merpati dengan membawa becak sepanjang jalan Perkutut Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.
Langsung di hadang oleh Satres Narkoba Polres Tapanuli Tengah, hingga penggeledahan badan dilakukan dan ditemukan 2 paket kecil sabu – sabu yang sudah di bungkus plastik bening dengan berat 0.80 gram dan 1 buah Hanphone Samsung.
AKP Martoni, SH Kasat Resnarkoba Polres Tapteng melalui Paur Humas IPTU Rensa Sipahutar membenarkan kejadian tersebut.
“Benar ada satu tersangka sudah kita amankan pengguna Narkoba jenis sabu – sabu, bernama Aunar Alam Tanjung (41) status nelayan warga Jalan Putri Runduk No. 17 Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga. Dan sekarang sudah kita amankan beserta barangnya ke Polres Tapanuli Tengah,” katanya. (ben)
Tidak ada komentar