Pencuri Septor di Parkiran Toko Ditangkap Polisi

Daerah, Sibolga1013 Dilihat

SIBOLGA NEWS – JAM 17.00 WIB

Warga Jalan Rajap Simatupang, Desa Sibuluan, Kabupaten Tapteng berinisial FYAAZ alias F (21) ditangkap Polisi. Pria tersebut telah melakukan tindak pidana pencurian kenderaan bermotor (Curanmor)

Pelaku FYAAZ alias F beraksi pada Minggu (24/3) sekira jam 17.00 Wib, dimana saat itu korban memarkirkan roda duanya disalah satu toko yang ada di Jalan Marganti Sitompul, Kelurahan Pasar Baru, kota Sibolga

“Saat itu korban mengambil kardus lalu memarkirkan roda duanya didepan salah sebuah toko, dimana saat memarkirkan roda duanya korban lupa untuk mengambil kunci kontaknya. Setelah kardus diterima, korban pergi ketempat dimana roda dua diparkirkan dan melihat seorang laki – laki telah mengambil roda dua dan korban hendak mengejar pelaku ada seorang laki – laki seperti menghalang – halangi,” kata Kapolres Sibolga AKBP Edwin Hariandja melalui Kasubbag Humas Polres Sibolga IPTU R. Sormin, Kamis (20/6)

Diterangkannya, setelah menerima laporan tersebut dilakukan lidik dan mendalami serta olah TKP. Selanjutnya setelah hasil lidik dan pendalaman dilakukan memperoleh hasil identitas pelaku dan diamankan seorang laki – laki dari dalam rumah di Desa Sibuluan Kabupaten Tapteng.

“Tersangka pernah dihukum dalam kasus curanmor sebanyak 3 kali serta telah berumahtangga dengan anak 1 dan saat ini isteri bekerja di Malaysia. Teman tersangka yang turut melakukan pencurian (dentitasnya telah dikantongi) dan yang mengambil roda dua adalah tersangka dan temannya yang mengelabui sipemilik roda dua agar tidak mengejar tersangka,” ucap Sormin

Lanjutnya, setelah diambil. Roda dua dijual kepada orang yang tidak dikenal di Rawang seharga Rp 1.300.000 dan uang tersebut tidak ada diberikan tersangka pada temannya serta uang telah habis dipergunakan dan juga tersangka belikan rantai besi warna putih.

“Tersangka mengenal teman yang turut melakukan pencurian roda dua ketika sama sama dihukum di Lapas Tukka,” ujarnya

Tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga karena diduga melapas 363 ayat (1) ke3,4 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. Barang bukti 1 lembar fhotocofy BPKB ranmor supra x 125 BB 2109 NL, 1 lembar surat keterangan dari PT Federal International Finance  dan 1 untai kalung besi putih. (ded)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *