SIBOLGA NEWS – JAM 14.00 WIB
Seorang laki-laki berinisial HL alias N (43) warga Jalan SM. Raja, Gang Kenanga, Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, diamankan Polisi, pada Kamis (15/10) sekira jam 14.00 WIB.
Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi, melalui Kasubbag Humas, Iptu R. Sormin, Kamis (22/10) mengungkapkan, HL diamankan berdasarkan laporan LS (47), seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), warga Jalan Talam, Kelurahan Aek Muara Pinang, Sibolga.
“LS datang melapor ke Polres Sibolga pada hari Kamis (15/10) sekira jam 02.30 WIB,” kata Sormin.
Diceritakan, bahwa pada hari Minggu (30/8) sekira jam 12.00 WIB, teman saksi mengatakan dan menanyakan kenapa ada akun saksi di Facebook (FB) tidak pakai busana bersama dengan seorang laki laki.
Melihat hal itu, saksi terkejut dan mencari orang yang telah mempostingnya, dan saksi merasa keberatan sehingga membuat laporan.
Setelah laporan diterima, kemudian Kasat Reskrim AKP D. Harahap, memerintahkan Unit Opsnal untuk melakukan lidik.
“Tersangka diamankan di depan warung warga di Jalan SM. Raja, Gang Kenanga, Kelurahan Aek Parombunan Sibolga,” ucap Sormin.
Kepada Polisi, tersangka yang telah berumah tangga dan memiliki 2 orang anak ini mengaku, telah memposting foto dirinya bersama korban dengan menggunakan HP milik tersangka.
Akan tetapi, HP yang digunakan tersangka untuk menguplade foto tersebut telah hilang ketika berjualan ikan di Jalan Balam Sibolga.
Foto yang diposting oleh tersangka tersebut setelah selesai melakukan hubungan badan dengan korban sekitar bulan Agustus 2020 sekira jam 19.00 WIB disalah satu penginapan di Jalan Horas Sibolga.
Tersangka memposting melalui akun korban dan kemudian menghapusnya dan kembali memposting dan kemudian menghapusnya lagi.
“Foto yang diposting tersangka adalah foto tersangka bersama korban tanpa memakai busana. Dan tersangka memposting foto tanpa izin dari korban,” imbuhnya.
Ternyata, lanjut Sormin, tersangka memposting foto tersebut karena cemburu.
Sebab ada yang menerangkan bahwa korban adalah suaminya dan maksud tersangka agar tidak ada lagi oranglain yang mengganggu korban.
Akan tetapi, akibat postingan yang dilakukan tersangka, dalam hal ini korban merasa malu sebab korban masih mempunyai suami.
“Jadi, antara tersangka dan korban, lebih kurang 2 tahun berhubungan pacaran dan melakukan hubungan badan layaknya suami isteri lebih kurang 1,5 tahun,” beber Sormin.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, akhirnya tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga, diduga telah melakukan tindak pidana, sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (1) dan atau pasal 45 ayat (3) dari Undang undang RI tahun 2016 tentang perubahan atas Undang undang no 11 tahun 2008 tentang Imformasi Elektronik Elektronik dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 Milyar.
“Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan,” pungkas Sormin.
Adapun barang bukti yang ikut diamankan yakni 1 lembar scrensoot foto. (ful)