SIBOLGA NEWS – JAM 05.00 WIB
Sat Narkoba Polres Sibolga menangkap MAP alias A (26) yang sedang berdiri di pinggir jalan, saat digeledah ditemukan 1 bungkus kecil sabu – sabu yang dibungkus plastik bening dibalut kertas dan plastik hitam, setelah dilakukan tes urine + mengandung Amphetamine dan Metamphetamin. Selasa (11/6) sekira jam 05.00 Wib
Kapolres Sibolga AKBP Edwin Hariandja melalui Kasubbag Humas Polres Sibolga IPTU R. Sormin, Rabu (26/6) menerangkan bahwa Sat Narkoba Polres Sibolga menerima imformasi bahwa ada masyarakat yang memiliki narkoba di jalan SM Raja, Kelurahan Aek Habil Sibolga.
“Menerima info tersebut langsung dilakukan lidik dan pendalaman, lalu berhasil mengamankan seorang laki – laki yang dicurigai berdiri dipinggir jalan SM. Raja Sibolga,” katanya
Lanjutnya, tersangka pernah dihukum dalam kasus narkotika tahun 2018 dan dihukum di lapas kelas IIA Sibolga selama 1 tahun dan telah berumahtangga anak 1, sabu – sabu diperoleh dari (identitas telah dikantongi) dari kampunga Batak dengan harga Rp 1.100.000.
“Tersangka beli sabu – sabu selain dipakai sendiri juga bertindak sebagai perantara, tersangka konsumsi sabu – sabu selama 2 tahun. Tersangka mengenal orang yang membeli sabu – sabu selama 3 tahun dan mengetahui sebagai pengkonsumsi dan mengenal penjual sabu – sabu ketika sebagai penghuni Lapas kls IIA Sibolga,” ujarnya
Tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga melapas 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) Undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. (riz)






