Tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga beserta barang bukti 1 unit HP dan 1 utas pipa paralon yang disambung dengan bambu panjang SIBOLGA NEWS – JAM 05.00 WIB
MF alias S (19) seorang nelayan yang tinggal di jalan SM Raja, Kelurahan Aek Parombunan, Sibolga diamankan oleh warga dan diserahkan ke Polres Sibolga. Pria tersebut ditangkap karna ketahuan mencuri HP yang sedang di cas didalam sebuah kamar kos, Minggu (23/6) sekira jam 05.00 Wib.
Kapolres Sibolga AKBP Edwin Hariandja melalui Kasubbag Humas Polres Sibolga IPTU R. Sormin, Minggu (29/6) menerangkan bahwa Rebekka Tiur Hotmaida Sitinjak datang melapor ke Polres Sibolga dengan membawa seorang laki – laki yang diduga sebagai pelaku, dimana terbangun dari tidur sebab mendengar suara ribut – ribut diluar dan selanjutnya saksi tidak ada lagi melihat HP yang sebelumnya dicas disamping tempat tidur dan melihat kabel cas telah memanjang didekat jendela
“Setelah diluar saksi melihat teman kostnya telah mengamankan seorang laki – laki dan kemudian menyerahkan ke Polres Sibolga, akibat pencurian tersebut saksi dirugikan sekitar Rp 1.000.000,” kata Sormin
Lanjutnya, tersangka pernah dihukum dalam perkara penganiayaan tahun 2018 dan dihukum di Lapas Medan selama 1 bulan dan belum berumah tangga. Barang yang telah diambil adalah 1 unit HP merk Xiaomi Redmi 2 warna putih yang sebelumnya berada didalam kamar dalam keadaan dicas, namun tersangka juga hendak berencana mengambil selop serta Roda Dua yang ada didepan rumah dengan menggunakan kunci yang sudah dibawa kian sebelumnya.
“Alat yang digunakan untuk mengambil HP adalah pipa paralon yang disambung dengan bambu panjang 1 meter yang ditemukan diluar rumah, sasaran barang yang diambil tersangka,” jelasnya seraya menambahkan tersangka berniat mengambil barang – barang untuk dijual dan dimiliki.
Tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melapas 363 ayat (1) ke 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun dan barang bukti 1 unit HP merk Xiaomi Redmi 2 warna putih dan 1 utas pipa paralon yang disambung dengan bambu panjang 1 meter. (ded)
Tidak ada komentar