Lakukan Penganiayaan, IRT Polisikan Adik Iparnya

Daerah, Tapanuli Tengah1833 Dilihat

SIBOLGA NEWS – JAM 13.45 WIB

Seorang ibu rumah tangga (IRT) mendatangi Polsek Pandan, Sabtu (14/9), sekira jam 13.45 WIB.

Diketahui, IRT bernama Putri Maisara Pasaribu (28), warga Jalan A KS Tubun, Lingkungan I, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapteng membuat laporan atas tindak pidana penganiayaan yang dialaminya pada Kamis (12/9) lalu.  Terlapor merupakan adik iparnya, yang tidak lain adalah adik dari suaminya.

Kapolres Tapteng AKBP Sukamat, melalui Paur Humas Polres Tapteng IPTU R Sipahutar melalui keterangan tertulisnya, Minggu (15/9) membenarkan pengaduan tersebut

Rensa menjelaskan, saat suami pelapor berinisial IBC melakukan penganiayaan awal saat melihat korban sedang berada di warung yang tidak jauh dari rumah mereka.

Parahnya, sang suami malah memukul menggunakan batok kelapa. Melihat peristiwa tersebut, sang adik ipar bukannya melerai malah melempar korban menggunakan batu hingga mengenai pelipis mata sebelah kanan pelapor yang mengakibatkan pada bagian muka koyak dan berdarah. Korbanpun tidak terima lalu membuat laporan ke Polisi.

Kejadian tersebut juga dibenarkan oleh saksi atas nama Yanti Simamora dan Manik. Warga Jalan A KS Tubun, Lingkungan I, Kec. Sarudik. (ben)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *