TAPTENG NEWS – JAM 11.00 WIB
Kumpu Master Marbun (23) bersama rekannya Luppas Pasaribu (45) ditangkap personil Polsek Sorkam Polres Tapteng dan anggota Koramil Sorkam, keduanya ditangkap diduga sedang menggunakan Narkotika jenis sabu – sabu dan ganja. Kamis (10/10/2019) di Desa Pahieme I, Kecamatan Sorkam Barat, Tapteng tepatnya disebuah kebun karet milik masyarakat
Diketahui keduanya merupakan warga Desa Pahieme, Kecamatan Sorkam Barat, Tapteng dan Desa PO Simargarap, Kecamatan Pasaribu Tobing, Tapteng
Kapolres Tapteng AKBP Sukamat melalui Paur Humas Polres Tapteng Rensa Sipahutar menjelaskan Kapolsek Sorkam IPTU Sumarno mendapat informasi dari masyarakat, ada 4 orang disebuah kebun karet milik masyarakat diduga sedang menggunakan Narkotika jenis sabu – sabu dan ganja.
“Berdasarkan informasi tersebut, Kapolsek bersama personil Polsek Sorkam dan anggota Koramil Sorkam melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut, dan mendatangi lokasi yang yang di informasikan. Setelah sampai di tempat melihat dua orang laki – laki, saat itu sedang menggunakan sabu – sabu dan ganja dengan cara menghisap sabu dengan pipet dan tersisa 1 bungkus plastik kecil yang diduga berisi daun ganja kering,” kata Rensa
Selanjutnya, dilakukan penggeladahan badan. Didapat barang bukti 1 buah plastic kecil yang di duga berisikan narkotika jenis ganja, 1 buah jarum, 2 buah bong atau alat hisap sabu – sabu yang terbuat dari Cup Helse yang sudah terpasang pipet dan kaca.
“1 buah bong atau alat hisap sabu yang terbuat dari botol aqua, 3 buah mancis dan uang tunai sebesar Rp. 1.600.000,” pungkasnya. (ben)






