Sopir Miliki Sabu Diamankan Sat Narkoba

Daerah, Sibolga2368 Dilihat

SIBOLGA NEWS – JAM 18.00 WIB

Sat Narkoba Polres Sibolga berhasil mengamankan seorang supir bernama TT alias T (35) pada Selasa (14/01) sekira jam 18.15 WIB. Diduga memiliki narkoba jenis sabu.

Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi melalui Kasubag Humas, Iptu R Sormin, dalam keterangan tertulis menjelaskan, penangkapan tersangka karena memperoleh info bahwa ada masyarakat yang memiliki Narkoba di Jalan Imam Bonjol Sibolga.

“Selanjutnya didepan salah satu penginapan melihat laki – laki yang dicurigai sedang berdiri. Setelah diamankan ditemukan 1 bungkus sabu – sabu serta 1 unit hp merk Samsung warna merah,” terangnya.

Setelah dibawa ke Polres Sibolga, kata Sormin,  urine tersangka ditest dan positif mengandung Amphetamine.

“Selain di Sibolga, tersangka juga pernah beli sabu – sabu dari Tapteng. Caranya adalah dengan menghubungi via hp dan selanjutnya tersangka yang menjemput sabu – sabunya,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang telah diamankan polisi yakni, 1 hp merk Samsung warna merah dan 1 bungkus sabu-sabu terbungkus plastik bening seberat 0,98 gram.

Atas perbuatannya, tersangka saat ini ditahan di RTP Polres Sibolga, melapas pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) dari Undang undang RI Nomor 35 tahun  2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. (ful)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *