Pelaku saat diamankan di Mapolres Sibolga SIBOLGA NEWS – JAM 10.00 WIB
Polres Sibolga berhasil mengamankan seorang laki – laki berinisial SP Alias P (41) warga Jalan Murai, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, pada Kamis (30/01) sekira jam 19.00 Wib.
Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi melalui Kasubag Humas, Iptu R. Sormin dalam keterangan tertulis, menjelaskan, penangkapan tersangka bermula dari adanya laporan saksi atas nama Herman Efendi (36) warga Jalan Kader Manik no 38 Kelurahan Aek Muara Pinang, Sibolga pada Selasa (07/01) sekira jam 21.00 Wib.
Dijelaskan, pada hari Minggu (15/12) jam 09.00 Wib, saksi sedang berada di Jalan SM. Raja Sibolga, kemudian datang seorang laki-laki yang dikenal saksi meminjam sepeda motor (Septor) miliknya, yakni Yamaha Jupiter warna biru dengan BB 6912 BC.
“Setelah septor tersebut diberikan saksi untuk dipinjam, namun tidak dikembalikan tersangka dengan berbagai alasan, sehingga saksi dirugikan sekitar Rp 4.500.000,” terangnya.
Menerima laporan tersebut, Kapolsek Sibolga Selatan, Iptu Bremer Hulu, memerintahkan unit Reskrim untuk melakukan lidik serta mengambil keterangan serta olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Setelah diinterogasi dan dilakukan pengembangan, kemudian diamankan seorang lagi laki-laki, inisial JP (32) warga Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sarudik Kabupaten Tapteng,” jelasnya.
Kemudian kata Sormin, tersangka SP alias P selanjutnya menggadaikan septor milik saksi kepada tersangka JP sebesar Rp 500.000.
“Ketika septor diminta oleh sipemilik dalam hal ini tersangka SP Alias P berdalih berbagai alasan dan sampai menjelaskan pada sipemilik bahwa R2 telah ditangkap oleh petugas,” sambungnya.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap kedua laki-laki tersebut, Sormin menyebut, tersangka SP alias P, pernah dihukum sebanyak 3 kali.
“Pertama tahun 2000, dalam kasus Narkoba dan dihukum selama 6 tahun, kedua tahun 2005, dalam kasus Narkoba dan dihukum selama 4 tahun, dan ketiga tahun 2010 dalam kasus pencurian dan dihukum selama 6 bulan, di Lapas Tukka,” imbuhnya.
Lanjut Sormin, tersangka SP alias P telah berumah tangga dengan 2 orang anak sedangkan tersangka JP belum pernah dihukum dan telah berumahtangga dengan memiliki anak sebanyak 1 orang.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka ditahan di RTP Polsek Sibolga Selatan, tersangka SP alias P diduga telah melapas 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun sedangkan tersangka JP diduga melapas 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun.
“Kita telah mengamankan barang bukti, 1 unit R2 Yamaha Jupiter BB 6912 BC yang telah berganti cat,” tutupnya. (ful)
Tidak ada komentar