Bawaslu Gelar Rakor Bersama Stakeholder

Daerah, Sibolga729 Dilihat

SIBOLGA NEWS – JAM 10.15 WIB

Dalam rangka penerapan pasal 71 undang – undang no.10 tahun 2016 dan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sibolga Tahun 2020, Bawaslu Sibolga menggelar rapat koordinasi bersama stakeholder yang dilaksanakan di Aula Wi Kota Sibolga, Pada Senin (10/02).

Ketua Bawaslu Kota Sibolga Zulkifly Sigalingging mengatakan adapun kegiatan rapat koordinasi bersama stakeholder tentang penerapan pasal 71 undang – undang no.10 tahun 2016 dan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sibolga tahun 2020, guna mengetahui tentang penerapan pasal 71 perundang – undangan nomor Tahun 2016 di saat Pemilikada Tahun 2020.

“Kegiatan rapat kordinasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman, pengetahuan yang persepsi kepada stakeholder di pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sibolga Tahun 2020 dimana akan pentingnya pemilihan yang demokratis sesuai dengan asas pemilu serta mencegah pencegahan pelanggaran antara peserta pemilu yang berkompetisi mengikuti pilkada dikota Sibolga  yang akan digelar nantinya,” ujarnya.

Dirinya menjelaskan bahwa  kegiatan ini menumbuhkan sikap dan kesadaran serta perilaku proaktif dari Stakeholders pemilihan untuk mengawal Pilkada demokratis melalui pengawasan partisipatif.

“Selain itu memberikan informasi kepada stakeholders pemilihan terkait regulasi pilkada dan pengawasan Pilkada dalam rangka mencegah terjadinya pelanggaran pilkada,” ucapnya.

Tambahnya, bahwa pengawasan Pilkada dilakukan secara bertingkat dan berlapis – lapis, sehingga dapat meminimalisir tindakan tidak terpuji dan manipulasi. Menjamin dan memastikan terselenggaranya pilkada yang aman, damai, dan berkualitas, serta terpilihnya pemimpin yang berintegritas dalam pemilihan Walikota/Wakil Walikota Sibolga nantinya. (riz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *