Satpolair Sibolga Amankan 1 Unit Kapal Pengangkut Kayu Tanpa Dokumen

Daerah, Sibolga2143 Dilihat

SIBOLGA NEWS – JAM 14.30 WIB

Satpolair Polres Sibolga berhasil mengamankan 1 unit Kapal tanpa nama yang melakukan pengangkutan kayu tanpa dilengkapi dokumen nota pengangkutan kayu, pada Rabu (15/4) sekira jam 00.15 WIB.

Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas Iptu R. Sormin dalam keterangan tertulisnya menjelaskan, pada Perairan Karang Sibongsu koordinat 01°41’045″N – 098°45’410″E, personil Satpolair Sibolga melaksanakan patroli gabungan bersama ABK (Anak Buah Kapal) KP. Puyuh – 5014 menggunakan Sea Rider.

Kemudian kata Sormin, personil melaksanakan pemeriksaan terhadap 1 unit kapal tanpa nama yang sedang menarik dan mengangkut  kayu campuran sebanyak lebih kurang 3 kubik dan 63 batang kayu bulat.

“Tujuannya mau ke Pondok Batu, tapi kita sudah mengamankan kapal tersebut dan telah dibawa ke dermaga PPN Sibolga,” ungkapnya.

Selain itu, Sormin menyebut telah mengamankan 2 orang laki – laki yang merupakan pelaku kegiatan ilegal ini. Yakni AG (39) warga Rawang II Kelurahan Pasir Bidang, Tapteng dan JZ (53) warga Desa Pargodungan, Tapteng.

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, diduga telah melanggar pasal 78 ayat 5 dan ayat 7 UU RI No. 41 Thn 1999, jo pasal 83 ayat (1) huruf b, jo pasal 12 huruf (e), UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman 10 tahun.

“Kasus saat ini telah diproses Satpolair Polres Sibolga,” tutupnya. (ful)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *