Tersangka ditahan di RTP Polres Tapteng TAPTENG NEWS – JAM 16.00 WIB
CIP (21) warga Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, kota Sibolga ditangkap Sat Reskrim Polres Tapteng, pada Sabtu (16/5) sekira jam 00.24 Wib
Pria pengangguran ini ditangkap karena melakukan pencurian dengan cara membongkar rumah warga yang ada di Kecamatan Sarudik, Kaupaten Tapanuli Tengah, pada Jumat (15/5) sekira jam 16.00 Wib
Informasi yang dihimpun, dari dalam rumah dan juga merupakan tempat usaha tersebut pelaku berhasil mengambil sejumlah Polsel berharga jutaan rupiah
Pemilik rumah, Melki Swanda (27) mengetahui rumahnya di yang dibobol maling langsung melaporkannya ke Polres Tapanuli Tengah.
Keberadaan pelaku CIP langsung dilacak dengan salah satu nomor IMEI Ponsel yang hilang
Pelaku langsung berhasil ditangkap, dari tangan pelaku turut disita barang bukti yakni, 1 unit TV merk LG ukuran 43 inch, 1 unit Ponsel merk XIOMI warna silver, 1 unit Ponsel merk XIOMI warna hitam, 1 unit Ponsel merk OPPO A5 warna hitam, 2 unit Ponsel merk OPPO warna Gold, 1 unit Ponsel merk OPPO warna hitam, 1 unit Ponsel merk VIVO warna hitam.
Selanjutnya, 1 unit Ponsel merk VIVO warna GoldI , 1 (satu) unit Ponsel merk VIVO warna biru, 1 unit Ponsel merk SAMSUNG warna merah, 1 unit Ponsel merk SAMSUNG Lipat warna hitam, 1 unit Ponsel merk REALME warna biru, 1 unit Ponsel merk HUAWEI warna hitam, 7 buah casing / sarung Ponsel, 1 buah Obeng warna merah, 3 buah anak kunci, 1 buah Remote TV merk LG, 1 buah Tas sandang kecil tanpa merk warna hitam.
Sementara itu, Kapolres Tapteng AKBP Sukamat melalui Humas Polres Tapteng Ipda J Sinurat membenarkan penangkapan terhadap CIP.
“Jadi total Ponsel yang dicuri oleh pelaku sebanyak 13 unit dan TV LG ukuran 43 Inchi 1 unit rincian total kerugian mencapai Rp. 15 juta rupiah,” kata Sinurat
Dijelaskan Sinurat, pelaku berhasil ditangkap dengan cara Kasat Reskrim polres Tapteng AKP Sisworo, SH memanfaatkan kecanggihan teknologi yaitu dengan cara tracing atau pelacakan salah satu nomor IMEI ponsel yang hilang dicuri oleh tersangka.
“Setelah diketahui posisi keberadaan nomor IMEI ponsel tersebut di Jl. D.I Panjaitan, Kelurahan Huta Tonga – tonga, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga. Tidak mau kehilangan tersangkanya kemudian Kasat memerintahkan anggotanya untuk melakukan penangkapan,” katanya
Dilokasi lanjutnya, personil mendapati seorang laki-laki dengan gelagat yang sangat mencurigakan. Kemudian Personil melakukan penangkapan terhadap pria tersebut dan dari hasil interogasi bahwa laki-laki itu mengakui telah melakukan pencurian didalam rumah sesuai dengan laporan polisi.
“Dilakukan penggeledahan rumah dan menemukan barang-barang yang telah dicuri tersangka. Kemudian melakukan penyitaan barang bukti tersebut, dan selanjutnya Pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Sat Reskrim polres Tapteng guna proses sidik lebih lanjut dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka ditahan di RTP polres Tapteng. (ben)
Tidak ada komentar