Jakarta News : Sebanyak 41 bandar narkoba dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan (lapas) Kelas I Batu dan Lapas Kelas II A Karanganyar, Nusakambangan. Lapas tersebut memiliki tingkat keamanan yang sangat tinggi.
“Yang kami pindahkan adalah bandar-bandar besar. Ada 11 narapidana seumur hidup dan 10 terpidana hukuman mati,” ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga, pada Jumat (05/06/2020).
Reynhard menjelaskan, 21 narapidana berasal dari Lapas Kelas I Cipinang, tujuh narapidana dari rumah tahanan (rutan) Kelas I Jakarta Pusat, empat narapidana dari Lapas Kelas I Tangerang, dan empat narapidana dari Lapas Kelas IIA Pemuda Tangerang. Kemudian, tiga narapidana dari Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta, satu narapidana dari Lapas Kelas IIA Cilegon dan satu narapidana Lapas Kelas IIA Serang.
“Pemindahan itu berdasarkan asesmen kantor wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) DKI Jakarta. Keputusan itu juga mempertimbangkan informasi dari aparat penegak hukum seperti Bareskrim Mabes Polri, Kejaksaan Agung, dan Badan Narkotika Nasional (BNN),” katanya.
Reynhard menyebut proses pemindahan berlangsung sejak Kamis, 4 Juni 2020, pukul 23.00 WIB. Seluruh narapidana tiba di Pulau Nusakambangan pada Jumat, 5 Juni 2020, pukul 05.00 WIB.
“Kemudian pemindahan itu merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika di Indonesia. Dia berharap kasus serupa tak terulang lagi, dan kami harap dengan pemindahan ini peredaran narkoba dapat berkurang,” ucapnya.
Tambahnya, memastikan proses pemindahan menerapkan protokol kesehatan. Hal itu untuk mencegah penyebaran virus korona (covid-19). (int)






