Tersangka B Saat Diamankan Di Mapolres Tapteng TAPTENG NEWS – JAM 13.30 WIB
Dengan melakukan Undercoverbuy (Pembelian Terselubung), personil Polres Tapteng berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial B (25) warga Jalan Gambolo, Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, pada Senin (8/6) sekira jam 20.00 WIB.
Kapolres Tapteng AKBP Nicolas Dedy Arifianto melalui Paur Humas Ipda JS. Sinurat dalam keterangan tertulis, Kamis (11/6) menjelaskan, semula personil Polres Tapteng mendapatkan informasi bahwa di Jalan Gambolo, Kota Sibolga, ada warga yang menguasai narkotika jenis sabu.
Mendapat info tersebut, personil Polres Tapteng langsung terjun ke lapangan dan berpura-pura menjadi pembeli sabu, kepada seorang laki-laki berinisial B.
“Setelah B menyerahkan 1 bungkus paket kecil narkotika jenis sabu kepada Personil Polres Tapteng yang menyamar, B langsung ditangkap,” terang Ipda JS. Sinurat.
Kemudian, kata Sinurat, saat dilakukan penggeledahan terhadap B, ditemukan 1 paket kecil lainnya di kantong celana B tersebut.
Selanjutnya personil Polres Tapteng membawa barang bukti dan tersangka ke Polres Tapanuli Tengah, untuk di proses lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, B akhirnya ditahan di RTP Polres Tapteng, diduga telah melanggar pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) dari Undang Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang tindak pidana Narkotika, dengan ancaman minimal kurungan penjara 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Adapun barang bukti yang ikut diamankan yakni, 2 paket sedang narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat bruto 0,4 gram dan 1 unit HP merek Oppo warna Putih. (ful)
Tidak ada komentar