TAPTENG NEWS – JAM 15.40 WIB
Polisi berhasil mengamankan seorang laki-laki bernama Piter Sitinjak (44) warga Desa Padang Mahondang, Kabupaten Asahan, yang berdomisili di Kelurahan Sibolga Ilir, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga.
Piter Sitinjak diamankan Polisi pada hari Selasa (16/6) sekira jam 20.00 WIB, diduga telah melakukan tindak pidana perjudian jenis Kim di Desa Tapian Nauli III, Kecamatan Tapian Nauli, Tapteng.
Kapolres Tapteng AKBP Nicolas Dedy Arifianto, melalui Paur Humas Ipda JS. Sinurat, dalam keterangan tertulis, Rabu (17/6) menjelaskan, penangkapan Piter (Terlapor) karena bermula dari adanya informasi dari masyarakat bahwa di tempat itu ada perjudian tebak angka jenis Kim.
Menerima info tersebut, kata Sinurat, personil Polsek Kolang melakukan penyelidikan, dan benar bahwa terlapor sedang melakukan perjudian tebakan angka jenis Kim.
“Polisi kemudian mengamankan Terlapor serta barang bukti berupa 1 lembar kertas berisi angka tebakan, uang tunai sebesar Rp 29.000, 1 buah pulpen warna hitam bergaris putih, dan 1 buah buku tafsir mimpi,” terang Sinurat.
Akibat perbuatannya, Terlapor kemudian dibawa ke Polsek Kolang guna diproses secara hukum. (ful)






