2 Terduga Pelaku Perampokan di Grosir Kalangan Diringkus, 5 Masih DPO

TAPTENG NEWS – JAM 16.00 WIB

Polres Tapteng berhasil mengungkap aksi perampokan di salah satu toko (Grosir) di Jalan Padangsidimpuan, Kelurahan Kalangan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), yang terjadi pada Senin (29/6) lalu.

Dua orang diantaranya berhasil diringkus polisi, yakni APM dan ES, tak sampai seminggu dari waktu kejadian.

Namun, 5 orang terduga pelaku lainnya masih buron dan ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).

Kapolres Tapteng, AKBP Nicolas Dedy Arifianto, dalam konferensi pers, Kamis (23/7) menjelaskan, kejadiannya berlangsung dini hari sekira jam 03.00 WIB.

Disebutkan, korban mengalami kerugian hingga mencapai Rp 180 juta.

Kapolres mengungkapkan, tersangka APM berperan memberi informasi toko yang menjadi target sasaran.

Kemudian, APM juga menyediakan tempat menginap sementara dan ikut melakukan survei, membuat peralatan dan menyediakan tempat penyimpanan barang hasil curian.

Sementara, tersangka ES, juga ikut berperan melakukan survei dan juga mengantarkan anggota komplotan menggunakan motor dari rumah APM ke Jembatan Kalangan.

“Keduanya mendapat upah sebesar Rp.6 juta, kemudian dibagi dua sehingga masing-masing mendapat jatah Rp.3 juta,” terang Kapolres.

Saat beraksi, 2 anggota komplotan pencuri ini menyekap dan menodongkan sebilah pisau ke leher korban yang sedang tidur. Kemudian menelungkupkan korban, lalu mengikat kedua tangan dan kaki korban dengan tali plastik, mulut korban dilakban.

Pada waktu bersamaan, 2 anggota komplotan pencuri juga menyekap istri korban yang tidur bersama dua anaknya di kamar. Pelaku juga menodongkan pisau ke wajah istri korban. Tangan istri korban diikat dengan kain panjang dan tali plastik.

“Pelaku juga menutup mulut korban dengan lakban sambil mencekik leher korban dengan posisi badan telungkup di atas kasur,” papar Nicolas.

Sedangkan anggota komplotan lainnya dengan leluasa menggasak barang dagangan, perhiasan dan barang berharga lainnya di rumah korban, termasuk uang tunai Rp 10 juta dari laci kasir, serta uang Rp 80 juta di dalam kamar.

“Puluhan slop rokok beragam jenis, 3 ponsel, laptop, kamera DSLR, cincin emas dan berlian, kalung dan anting, bahkan buku tabungan dan ATM pun disikat,” terang Nicolas.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 365 ayat 2 subsider pasal 365 ayat 1, Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1, KUHPidana, dengan ancamam maksimal 12 tahun penjara.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa, 1 buah kotak handphone, sepotong kain, 1 gulungan tali plastik, 1 lakban, seutas tali, 1 unit hak angina lipat terbuat dari besi dalam keadaan rusak, dan seutas tali tambang. (ful)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *