TAPTENG NEWS – JAM 18.40 WIB
AZ alias Z (21) warga Lingkungan III, Kelurahan Aek Tolang, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Tapteng, Kamis (23/07) sekira jam 18.40 Wib.
AZ diamankan polisi di Jalan Oswald Siahaan Kelurahan Aek Tolang, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara setelah terendus memiliki narkoba jenis sabu-sabu.
Dari tangan tersangka turut disita, 5 bungkus kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat bruto.0,25 gram, 1 buah Ponsel Merk Oppo warna Hitam.
Kapolres Tapteng AKBP Nocolas Dedy Arifianto melalui Humas Polres Tapteng IPDA J Sinurat membenarkan penangkapan tersebut.
“Kita mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada seseorang pria yang memiliki narkotika jenis sabu di Aek Tolang tepatnya dilapangan bola kaki. Makanya pihak kami melakukan penyelidikan dan benar disitu ada seorang pria dan langsung dilakukan penggeledahan, lalu ditemukanlah 5 bungkus paket kecil sabu,” kata Sinurat.
Sementara tersangka beserta barang bukti telah digelandang ke Mapolres Kabupaten Tapteng, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (ben)






