TAPTENG NEWS – JAM 20.00 WIB
R (39) Tukang Becak warga Jalan. K.H Ahmad Dahlan, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga ditangkap personil Polres Tapteng karena memiliki dan menguasai Narkotika jenis Ganja. Jumat (14/8) sekira jam 20.00 Wib
Kapolres Tapteng AKBP Nicolas Dedy Arifianto, SH. S.I.K.MH melalui Paur Humas Polres Tapteng, J Sinurat dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (15/8) mengatakan personil Polres Tapteng mendapatkan informasi bahwa ada seorang laki-laki memiliki dan menguasai Narkotika jenis Ganja.
“Mendengar informasi tersebut personil Polres Tapteng langsung terjun kelapangan, setibanya di jalan K.H Ahmad Dahlan personil Polres Tapteng melihat ada seorang laki-laki sedang berjalan kaki. Lalu personil Polres Tapteng mendekati,” katanya J.Sinurat
“Saat personil Polres Tapteng mendekati, laki-laki tersebut membuang sebuah benda ketanah, dan sempat dilihat oleh personil Polres Tapteng. Lalu personil Polres Tapteng mengamankan laki-laki tersebut,” tambahnya
Dijelaskannya, lalu personil Polres Tapteng menyuruh laki-laki berinisial R tersebut mengambil benda yang dibuangnya ke tanah. Lalu setelah R mengambil benda tersebut dari tanah, dan menyerahkan benda tersebut kepada personil Polres Tapteng ternyata 1 (satu) bungkusan kertas warna coklat yang berisikan narkotika jenis ganja.
“Lalu personil Polres Tapteng membawa laki-laki berinisial R dan barang bukti ke kantor Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah untuk proses lebih lanjut,” jelasnya seraya menambahkan ada pun barang bukti dari laki-laki tersebut adalah 1 (satu) bungkusan kertas coklat yang berisikan ganja kering dengan berat bruto 90 (sembilan puluh) gram.
Lebih lanjut, J Sinurat menjelaskan, akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat (1) dari Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling sedikit 4 tahun paling lama 12 tahun. (alen)












