TAPTENG NEWS – JAM 21.30 WIB
Personil Polsek Barus Polres Tapanuli Tengah berhasil meringkus NL (35), petani yang nyambi jadi jurtul judi jenis Kim, warga Desa Gabungan Hasang, Kecamatan Barus, Kabupaten Tapteng. Selasa (25/8) sekira jam 21.30 Wib.
Kapolres Tapteng, AKBP Nicolas Dedy Arifianto melalui Paur Humas IPDA JS Sinurat dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/8) menjelaskan personil Polsek barus menerima informasi dari masyarakat, bahwa ada perjudian jenis Kim (HONGKONG PRIZE) di Desa Pananggahan.
“Mendapat informasi tersebut, kemudian personil Polsek Barus mendatangi lokasi tersebut (sebuah lapo tuak) menemukan yang bernama NL dan melakukan pemeriksaan terhadap NL tersebut,” katanya
“Dari tangan NL tersebut didapat 1 (Satu) lembar kertas yang bertuliskan angka-angka tebakan, uang sebesar Rp. 69.000 (Enam puluh sembilan ribu rupiah), 1 (Satu) unit Handphone merk REALME, 1 (Satu) Buah ATM BRI,” tambahnya
Dijelaskannya, NL mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya yang digunakan sebagai alat bermain judi KIM (HONGKONG PRIZE). Setelah itu Personil polres Tapteng menyita barang bukti dan membawa tersangka NL dan barang bukti ke Polsek Barus untuk Proses Penyidikan.
“Akibat perbuatannya NL dikenakan Pasal 303 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 10 tanun,” pungkasnya. (ded)






