Gegara HP, Pria Ini Pukul Istrinya

Daerah, Sibolga414 Dilihat

SIBOLGA NEWS – JAM 18.00 WIB

Polisi berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial KS alias W (27), warga Dusun Tapian Nauli II, Lingkungan I, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), pada Senin (31/8) sekira jam 23.00 WIB.

Kapolres Sibolga AKBP Triyadi, melalui Kasubbag Humas Iptu R. Sormin, dalam keterangan tertulis, Selasa (8/9) menjelaskan, KS diamankan di Terminal Sibolga usai melakukan jambret di Jalan Brigjend Katamso, Kelurahan Pasar Baru Sibolga.

Ternyata, KS ini sebelumnya juga telah dilaporkan ke Polisi oleh PES (26) pada Kamis (11/6) yang lalu.

Diceritakan, bahwa pada hari Kamis (11/6) sekira jam 19.10 WIB, ketika saksi (PES) berada di Jalan Dr. FL. Tobing Sibolga (dekat gedung milik pemerintah), didatangi oleh anaknya ARS.

Dengan tiba-tiba, KS datang dan meminta HP namun PES tidak memberikannya.

Sehingga kata Sormin, saksi dipukuli dan HP tersebut dirampas oleh KS serta pergi membawa anaknya.

“PES ini merupakan istri KS yang dinikahinya pada tahun 2017 dan telah memiliki 1 orang anak. Namun saat ini PES telah menggugat cerai KS,” beber Sormin.

Masih kata Sormin, KS telah melakukan kekerasan terhadap PES di Jalan Dr. FL. Tobing Sibolga (didalam lapangan tempat menuntut ilmu).

Perbuatan tersebut dilakukan KS seorang diri, dengan cara memukul kepala PES dengan menggunakan tangan.

“Jadi KS ini melakukan kekerasan (memukul kepala) terhadap PES karena PES tidak mau memberikan HP tersebut ketika diminta KS,” ungkap Sormin.

Sormin menyebut, KS juga telah melakukan kekerasan terhadap PES sudah sebanyak 5 kali dan dalam keadaan waras.

Akibat perbuatannya, KS ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana Kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat (1) Undang undang RI Nk 23 tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000.

Adapun barang bukti yang ikut diamankan yakni 6 lembar fotocopy Buku Nikah dan 1 lembar fotocopy KK atas nama KS. (ful)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *