Cerita Pilu Yaadil, Dipecat Sepihak Terima Cuma Uang Penghargaan

waktu baca 2 menit
Sabtu, 3 Okt 2020 11:13 0 news24jam

TAPTENG NEWS – JAM 09.00 WIB

Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut resmi memediasi Yaadil Fao Zebua korban pemecatan sepihak dari PT. CPA (Cahaya Pelita Andika), pada Kamis (01/10/2020) sekira Jam 10.00 WIB.

Mediasi itu dikatakan Kepala Bidang (Kabid) Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kabupaten Tapanuli Tengah, Nasaruddin Pulungan

Nasaruddin Pulungan menyampaikan atas informasi yang didapat dari perusahaan bahwa karyawan tersebut belum dapat menerima hasil dari mediasi tersebut. “Ada ketidak sepaham disini,” kata Nasaruddin.

Menurut Nasaruddin, pihaknya mengambil sikap karena dipertemuan pertama belum ada titik temu. Maka akan dilakukan mediasi berikutnya. “Kita akan melakukan waktu yang tepat untuk mediasi selanjutnya,” sebutnya.

Ditanya apakah akan ada etika baik dari pihak perusahaan, kata Nasaruddin. Perusahaan sepertinya akan mengkaji ulang dan dilakukan pembahasan berikutnya.

“Jadi karyawan ini meminta hak nya selama berapa tahun dia berkerja disana seperti pesangonlah,” tambahnya.

Disamping itu juga masih lanjut Nasaruddin, bahwa pihak Perusahaan juga meminta karyawan untuk melengkapi berkas selama dia berkerja disana.

“Untuk selanjutnya agenda mediasi akan kita laksanakan kembali mulai dari kapan masa kerja karyawan tersebut sebenarnya. Karena disebut karyawan dirinya berkerja mulai dari 2014 semetara perusahaan bilang dari 2016,” timpalnya.

Senada disampaikan, Yaadil korban pemecatan sepihak mengutarakan, dirinya tidak terima bahwa hasil mediasi itu akan diberikan uang cuma-cuma sepeti penghargaan sebesar 15 persen dari 1 bulan kerja.

“Saya tidak mau lah masa cuma uang penghargaan saja yang mau diberikan dari perusahaan. Tidak setimpal dari apa yang selama ini saya kerjakan,” tukasnya. (ben)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA