Gegara Sabu, Pria 45 Tahun Ini Nginap di Hotel Prodeo

Daerah, Sibolga838 Dilihat

SIBOLGA NEWS – JAM 15.30 WIB

Sat Narkoba Polres Sibolga menangkap seorang tersangka berinisial HS (45) warga Jalan Dolok Tolong, Kelurahan Hutabarangan, kota Sibolga. Tersangka ditangkap karena melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu

Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja melalui Kasi Humas Polres Sibolga, R. Sormin dalam keterangan tertulisnya, Minggu (8/8/2021) menjelaskan tersangka berhasil ditangkap pada Rabu (21/7/2021) sekitar jam 15.30 Wib dari sebuah pondok di Jalan IL Nomensen, Kelurahan Angin Nauli, kota Sibolga

Dijelaskan R. Sormin, penangkapan tersangka barawal adanya informasi masyarakat via telpon 110 yang menyampaikan bahwa ada masyarakat yang memilik Narkotika di Jalan IL Nomensen, Kelurahan Angin Nauli Sibolga pada sebuah pondok.

Mendapat informasi tersebut, personil Sat Narkoba langsung melakukan lidik dan pendalaman. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan ada seorang laki-laki dari pondok membuangkan 1 kotak dan 1 buah timbangan digital warna hitam.

“Petugas langsung menyita kotak rokok yang dibuang tersebut, di dalam kotak rokok tersebut berisikan 1 buah potongan plastik es mambo berisikan 7 bungkus kecil sabu-sabu terbungkus plastik bening, 3 buah pipet kaca, 4 buah pipet plastik, 1 buah jarum suntik bekas terbakar, plastik bening berisikan 11 buah cotton bud dan potongan kertas timah rokok dan 1 batang kayu kecil bentuk bundar panjang dan kemudian ditemukan 1 buah timbangan digital warna hitam, 1 bu pisau lipat, 3 buah mancis gas, 1 buah potongan plastik es mambo bening dan uang sebanyak Rp 50.000 (limapuluhribu) rupiah,” jelasnya seraya menambahkan selanjutnya laki-laki tersebut diboyong ke Polres Sibolga dan setelah urine ditest + mengandung Amphetamine.

Tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana “Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum membeli,me nerima atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Gol I atau memiliki,menyimpan,menguasai dan menyediakan Narkotika Gol I jenis bukan tanaman (sabu) sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) dari Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. (riz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *